beritakepri.id, BATAM – Pemerintah Kabupaten Bintan meyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau bertempat di Auditorium BPK-RI Perwakilan Kepri, Batam (21/03/2022).
Adapun penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kewajiban bagi setiap Pemerintah Daerah atas setiap pengelolaan keuangannya.
Diserahkan langsung oleh Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Sekda Bintan Adi Prihantara. Menurut Roby, penyerahan ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2021.
“Penyerahan LKPD merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sepuluh kali secara berturut-turut“ kata Roby sesaat seusai acara.
Roby juga berharap akan selalu mendapatkan arahan dari BPK RI dalam rangka peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kepri Masmudi dalam sambutannya menyatakan bahwa penyerahan LKPN merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“BPK Perwakilan Kepri berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang akan mempermudah semua pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri” pungkasnya.(Cha)