beritakepri.id, KARIMUN – Sedikitnya 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five diamankan Sat Resnarkoba Res Karimun.
Hal itu terungkap, Kamis (09/05/2024) disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, Kasubsipenmas Ipda Zulfikar.
Turut diamankan 3 orang tersangka, DH, BI dan AL. Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Tebing, Karimun.
“Personil Sat Resnarkoba mengamankan 3 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Dilanjutkan penggeledahan di temukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar”, terang Fadli Agus
DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada Johor Malaysia.Dibawa ke ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut Inisial BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI, Kata Fadli mengahiri.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi