beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menjadi sarang pengendalian barang haram.
Dimana yang kita ketahui penjara yang di siapkan oleh pemerintah untuk narapidana yang bermacam ragam kriminal yang mana warga binaan di lapas tersebut harus mengikuti aturan dan SOP yang telah dibuat.
Seharusnya aturan itu harus di ikuti oleh warga binaan, bukan bisa sesukanya saja untuk warga binaan tersebut melakukan kejahatan atau berperan kejahatan di dalam lapas tersebut.
Beberapa hari yang lalu, Polresta Tanjungpinang melakukan Operasi Antik Seligi 2024 dan menangkap 9 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dimana salah satu tersangka Oknum Pegawai Negeri Sipil, Yudi Wahyudi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu warga binaan yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Narkoba Jenis sabu-sabu tersebut ia dapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang yang tidak di kenal nya,” Ucap Yudi saat konfrensi pers di Polresta Tanjungpinang
Selain Yudi, tersangka lainnya termasuk Riko alias Riki dengan 1,25 gram sabu, Afrizal alias Alek dengan 2,39 gram sabu, Cicilia dengan BB seberat 0,16 gram sabu, dan Hendro Supriadi dengan BB seberat 2,66 gram satu paket dengan Aidil dan Dermawan.
Dari informasi yang diperoleh media ini, Adanya dugaan WBP dengan leluasa nya menggunakan HP dan juga mempunyai jaringan di luar agar usahanya untuk menjual narkoba tersebut tercapai .
Sementara yang kita ketahui Lapas Narkotika tersebut pengamanan dan penjagaan sangat begitu ketat di jaga oleh pegawai lapas.
Namun, setiap ada tersangka yang tertangkap kasus peredaran narkoba oleh pihak kepolisian selalu mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari lapas.
Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana WBP bisa mengendalikan peredaran narkoba didalam lapas.?
Apakah memang benar di dalam tersebut mudahnya menggunakan Handphone, sehingga membuat WBP mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Narkotika.
Perlu nya tingkat perhatian kepada jajaran Kanwil beserta Menkum Dan Ham agar bisa secepat mungkin mengadakan razia di lapas narkotika Kelas 2A Tanjungpinang agar warga binaan tidak leluasa melakukan kriminal.***
Penulis : Hasyim
Editor : Redaksi