Beranda Berita Utama Ahli Pers Dewan Pers Sayangkan Penyidik Polresta Tanjungpinang Periksa Wartawan Tanpa Koordinasi

Ahli Pers Dewan Pers Sayangkan Penyidik Polresta Tanjungpinang Periksa Wartawan Tanpa Koordinasi

0
Cover PKS antara Dewan Pers dan Kepolisian Nega Republik Indonesia.F-Istimewa

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Saibansah Dardani, Ahli Pers Dewan Pers, menyayangkan pemanggilan wartawan media group RDK Beritakepri.id, Hasyim HS, oleh penyidik Polresta Tanjungpinang.

Hasyim HS diperiksa penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan surat undangan klarifikasi nomor: B/1060/VII/RES.1.24./2025/Satreskrim, tertanggal 11 Juli 2025. Surat yang ditandatangani PS Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K, MM tersebut ditujukan kepada Hasyim HS sebagai wartawan media siber yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Saibansah Dardani menegaskan, seharusnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tentang Teknis Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan, penyidik tidak boleh langsung melakukan pemanggilan seorang wartawan sebelum berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

“Penyidik semestinya tidak melakukan pemanggilan wartawan terkait berita yang ditulisnya, sebelum berkoordinasi dengan Dewan Pers. Karena ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 4 Poin 2 huruf H dan Pasal 5 Poin 2 Huruf A dalam Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Mabes Polri,” papar Saibansah Dardani pada Selasa, 15 Juli 2025.

Saibansah, yang juga Ketua PWI Provinsi Kepri, mengingatkan agar penyidik Polresta Tanjungpinang mematuhi ketentuan pasal-pasal dalam PKS antara Dewan Pers dan Mabes Polri. Ia merinci empat poin yang disepakati dalam pelaksanaan PKS tersebut:

  • Pertukaran data dan informasi.
  • Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers.
  • Koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
  • Pemanfaatan sarana prasarana.

Pemanggilan Hasyim diketahui terkait pemberitaan ijazah mantan karyawan Mr. Blitz yang sampai saat ini masih berproses di Polresta Tanjungpinang.

Penulis : RDK Group
Editor : Fatih Muftih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here