beritakepri.id, BATAM — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB() melalui juru bicaranya Sirajudin Nur, menyampaikan 9 rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah dalam menangani wabah virus corona.
Fraksi PKB memandang dampak penyebaran virus corona ini tidak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga berdampak luas bagi ekonomi daerah dan warga masyarakat khususnya yang bekerja di sektor-sektor informal.
“Karena itu kami memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis penanganan dampak wabah ini secara sistematis dan terstruktur guna mencegah dampak ikutan yang lebih buruk kedepan,” demikian disampaikan Sirajudin, Sabtu (04/04/2020) di Batam.
Butir-butir rekomendasi itu adalah sebagai berikut:
1. Menyusun skema-skema bantuan ekonomi bagi masyarakat terdampak. Skema kebijakan dimaksud untuk mengurangi beban masyarakat, salah satunya melalui bantuan ekonomi langsung (kebutuhan pokok, modal usaha, bansos dll), maupun tidak langsung. Misalnya melalui regulasi keringanan pajak daerah.
2. Pemerintah daerah mengawasi dan memantau pergerakan harga-harga, dan jika perlu merekomendasikan dilakukannya operasi pasar.
3. Memastikan pasokan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dalam jumlah yang cukup selama masa tanggap darurat.
4. Mengawasi pintu-pintu masuk kedatangan (pelabuhan, bandara, ASDP) agar tidak menjadi pintu masuk penyebaran wabah (imported case). Memastikan bahwa Tim GTC (gugus tugas covid) telah melaksanakan protokol pencegahan sesuai dengan SOP.
5. Memastikan moda transportasi darat dan laut termasuk ASDP, telah menerapkan SOP status tanggap darurat pencegahan wabah corona dalam operasinya.
6. Memperkuat koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang ada di daerah dalam pelaksanaan aturan Social Distancing dan Physical Distancing termasuk kebijakan pembatasan-pembatasan aktifitas sosial, budaya, ekonomi pada wilayah tertentu.
7. Melakukan inventarisasi dan memaksimalkan penyediaan perlengkapan untuk penanganan pasien suspect dan positif covid-19 seperti alat pelindung diri atau APD, fasilitas ruang isolasi, suplai tambahan gizi, dan insentif bagi tenaga medis, serta memaksimalkan koordinasi dengan satuan tugas.
8. Menerapkan kebijakan “shelter in place” untuk membatasi mobilisasi dan aktifitas-aktifitas ekonomi tertentu dengan diikuti kebijakan punishment bagi yang melanggar.
9. Memberikan penghapusan biaya listrik dan air untuk rumah-rumah ibadah termasuk lembaga-lembaga sosial yang mengalami kesulitan keuangan.(BK/R)