Beranda Berita Utama Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terancam Jadi Tersangka

Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terancam Jadi Tersangka

0
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. F humas polri

beritakepri.id, JAKARTA- Bareskrim Polri resmi menaikkan status proses hukum Brigjen Pol Prasetyo Utomo ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetyo Utomo juga sudah resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Setelah munculnya dugaan penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Ketegasan itu telihat dari mutasi sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Pantau Ketersediaan Minyak Goreng

Terkait kasus Brigjen Pol Prasetyo Utomo, saat ini Bareskrim Polri tengah memeriksa pengacara Tjoko Tjandra, Anita Kolopakin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra itu pada kemarin hari.

“Hari ini masih dilanjutkan (pemeriksaan). Ada beberapa pertanyaan,” kata Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (23/7/2020) sebagaimana dirilis dari portal resmi Humas Polri.

Sebelumnya, Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba di Bakauheni : 52 Kg Sabu Diamanka

Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP. (BK/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here