beritakepri.id, JAKARTA — Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3) memutuskan tuntutan enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irawan, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Asri.
Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 untuk menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare. Juga Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Perbuatan Nurdin sebagai penyelenggaran negara telah bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. JPU juga meminta majelis hakim menambah hukuman Nurdin berupa pencabutan hak politik setelah menjalani masa hukuman pokok.
Namun, ada hal yang meringankan Nurdin. Di belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga, sehingga ini agak meringankan.
Atas tuntutan ini, Nurdin mengajukan pleidoi dan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu, 1 April 2020.(BK/R)