Beranda Berita Utama Dituntut 6 Tahun Penjara, Terancam Hilang Hak Politik, Nurdin Ajukan Pembelaan

Dituntut 6 Tahun Penjara, Terancam Hilang Hak Politik, Nurdin Ajukan Pembelaan

0
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/3).(f.facebook Aminah Bhakti Melayu Bersatu)

beritakepri.id, JAKARTA — Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3) memutuskan tuntutan enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Sebagaimana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irawan, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Asri.

Baca Juga :  Kesembuhan Pasien 05 Membuat Karimun Nihil Covid-19, Namun Tetap Waspada

Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 untuk menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare. Juga Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Perbuatan Nurdin sebagai penyelenggaran negara telah bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatannya telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat. JPU juga meminta majelis hakim menambah hukuman Nurdin berupa pencabutan hak politik setelah menjalani masa hukuman pokok.

Baca Juga :  Ada Apa Di Marjoly Beach Resort?

Namun, ada hal yang meringankan Nurdin. Di belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga, sehingga ini agak meringankan.

Atas tuntutan ini, Nurdin mengajukan pleidoi dan akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu, 1 April 2020.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here