Beranda Advertorial DPRD Kepri Gelar Paripurna Agenda Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPJ...

DPRD Kepri Gelar Paripurna Agenda Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi Terkait LKPJ 2022

0
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023, Senin (29/05/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023, Senin (29/05/2023).

Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Rahma Resmikan Kawasan Non Tunai di Melayu Square

Sebagaimana diketahui pada rapat Paripurna sebelumnya tanggal 26 Mei 2023, Seluruh Fraksi-Fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Maka pada hari ini, selang beberapa saat setelah pembukaan oleh Pimpinan Rapat Jumaga Nadeak mempersilahkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk menyampaikan Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Gelar Raker, Komisi I DPRD Natuna Bahas Terkait Klaim BPJS Penanganan Covid-19

Setelah Jawaban Pemerintah selesai di sampaikan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, Pimpinan DPRD pun memberikan jawaban.

“Selanjutnya, Berdasarkan ketentuan Pasal 19, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Juncto Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. DPRD Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Badan Anggaran untuk melakukan Pembahasan.” Ucap Jumaga Nadeak.

Sebelum paripurna ditutup, pimpinan rapat mengucapkan salam dan terimakasih hangat atas kehadiran semua tamu undangan yang mengikuti Paripurna sampai selesai.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here