beritakepri.id, KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Meilinda meresmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa, Selasa (15/03/2022).
Meilinda menjelaskan Kampung Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung. Ada pun syarat pelaku yang bisa mendapatkan restoratif justice antara lain belum pernah dihukum, selain itu ancaman hukumannya dari perbuatannya tidak sampai 5 tahun,Terangnya.
“Restorative justice ini untuk menyelesaikan perkara sehingga tidak sampai ke pengadilan,” merupakan upaya penyelesaian perkara yang dilakukan diluar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan tidak pembalasan.
Penghentian penuntutan ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan masyarakat dengan penyeimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindak pidana.
Kemudian jaksa penuntut umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak korban dan pihak korban mau memaafkan secara ikhlas dan tanpa syarat yang disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri, Kasi Pidum, Jaksa P-16A, penyidik Polres/Polsek, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari korban dan tersangka.
Kemudian selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tanpa syarat oleh kedua belah pihak.
Mekanisme ini telah berhasil dicapai oleh Kejaksaan Negeri Karimun terhadap perkara perbuatan dengan ancaman kekerasan yang diatur dalam pasal 335 ayat (1) KUHP yang dilakukan oleh tersangka Nofrizan terhadap korban Sopyan.
Kampung Restorative Justice di Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun ini sebagai pilot projek dan kemungkinan akan ada lagi kampung restorative justice di kelurahan-kelurahan lainnya.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan pemerintah daerah dan masyarakat sangat menyambut baik dan mengapresiasi diresmikan kampung restorative justice ini sehingga tidak semua persolan hukum harus dibawa sampai ke pengadilan.
“Saya ingin berpesan kepada camat, lurah, RT dan RW serta tokoh masyarakat agar dapat mendamaikan setiap persoalan yang timbul ditengah masyarakat dan mengapresiasi keberadaan kampung restorative justice ini” kata dia mengahiri.(Bet)