Beranda Kepri Anambas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Drainase Anambas Naik Tahap II, Tiga Tersangka Dilimpahkan...

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Drainase Anambas Naik Tahap II, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

0
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Drainase Anambas Naik Tahap II, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan.F-Istimewa

beritakepri.id, ANAMBAS – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan drainase penghubung Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024, memasuki Tahap II. Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Proses pelimpahan dilaksanakan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19 Februari 2026), sekitar pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB, di Kantor Kejari Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutmoko menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan oleh Unit I Tipidkor sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah,” ujar AKP Bambang.

Tiga Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Diserahkan

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga tersangka masing-masing berinisial MH (44) yang merupakan aparatur sipil negara, AZ (42) dari pihak swasta, serta PR (60) yang juga berasal dari pihak swasta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang muka sebesar 30 persen pada paket pekerjaan drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas. Dugaan tersebut mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Penanganan kasus mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita secara sah, di antaranya dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan terkait proyek.

Dengan rampungnya Tahap II, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.***

Penulis : Roni Kurniawan
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here