Beranda Kepri Batam Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan...

Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan

0
Polda Kepri.F-Istimewa

beritakepri.id, BATAM – Ady Indra Pawennari,  Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Ady diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, penangkapan Ady Indra Pawennari berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, AIP disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).

Menurut Arthur, kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan AI dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AIP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AI dan pelapor.

“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tutupnya.

Diketahui, Ady Indra Pawennari sebelumnya merupakan pengurus PWI Kepri dengan jabatan bendahara. Namun, setelah berlangsungnya Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang digelar akhir pekan lalu, Ady beserta seluruh pengurus lain sudah didemisionerkan sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut.

Redaksi Beritakepri.id menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, atas pemberitaan yang terbit pada Kamis, 27 Februari 2025 dengan judul “Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan.” Dewan Pers menilai berita tersebut telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi), serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Berikut Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang
diadukan:

Ady Indra Pawennari Bantah Lakukan Penipuan

Penulis : Red
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here