Beranda Kepri Karimun KPU Karimun Menetapkan 194.672 DPS dan 426 TPS Se Kabupaten Karimun

KPU Karimun Menetapkan 194.672 DPS dan 426 TPS Se Kabupaten Karimun

0
Penyerahan DPS Kabupaten Karimun hasil Pleno KPU Kabupaten Karimun dalam Pilkada 2024.F-Humas KPU Karimun

beritakepri.id, KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan 194.672 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 426 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Karimun untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada Bulan November Tahun 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat Kabupaten Karimun tersebut diikuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, stek holder dan perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Karimun, tempatnya di Balroom Hotel Aston Karimun, Sabtu (10/8/2024).

“Dari 194.672 DPS rinciannya pemilih laki laki berjumlah, 98.491 pemilih dan perempuan 98.181 pemilih, selain itu juga di tetapkan jumlah TPS sebanyak 426 TPS,” ungkap Anggota KPU Karimun, Suhermita.

Lebih jauh Suhermita menjelaskan data tersebut merupakan data yang sudah dilakukan falidasi oleh petugas pantarlih, dan sudah dilakukan pleno berjenjang mulai dari tingkap PPS, lanjut ke tingkat PPK dan di tetapkan sebagai DPS di tingkat KPU Kabupaten Karimun, kemudian berlanjut hingga tingkat KPU Provinsi Kepri, ujar Mita panggilan akrabnya.

Mita menyebutkan 194.672 pemilih tersebut tersebar dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun, dengan rincian, Kecamatan Moro dengan jumlah 8.102 pemilih, Kecamatan Kundur 23.302 pemilih, Kecamatan Karimun 34.877 pemilih, Kecamatan Meral 37.889 pemilih, Kecamatan Tebing 24.351 pemilih, Kecamatan Buru 7.704 pemilih. Kecamatan Kundur Utara 9.628 pemilih, Kecamatan Kundur Barat 13.986 pemilih, Kecamatan Durai 4.728 pemilih, Kecamatan Meral Barat 11.822 pemilih, Kecamatan Ungar 4.416 pemilih, Kecamatan Belat 4.937 pemilih, Kecamatan Selat Gelam 3.073 pemilih dan Kecamatan Sugie Besar 5.857 pemilih, jelas Mita.

Sementara untuk 426 TPS terdiri dari 14 kecamatan dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Moro dengan jumlah 21 TPS, , Kecamatan Kundur 45 TPS, Kecamatan Karimun 68 TPS, Kecamatan Meral 77 TPS, Kecamatan Tebing 48 TPS, Kecamatan Buru 16 TPS, kecamatan Kundur Utara 23 TPS, Kecamatan Kundur Barat 28 TPS, Kecamatan Durai 16 TPS, Kecamatan Meral Barat 23 TPS Kecamatan Ungar 12 TPS, Kecamatan Belat 18 TPS,, Kecamatan Selat Gelam 9 TPS dan Kecamatan Sugi Besar 22 TPS.***

Penulis : Raja J
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here