Beranda Kepri Batam Kuasa Hukum LCM Pertanyakan Pemasangan Foto Black List di Tempat Hiburan

Kuasa Hukum LCM Pertanyakan Pemasangan Foto Black List di Tempat Hiburan

0
Kuasa Hukum LCM Pertanyakan Pemasangan Foto Black List di Tempat Hiburan.F-Istimewa

beritakepri.id, BATAM – Pemajangan foto wajah seorang warga Batam berinisial LCM dengan label “Black List” di pintu masuk dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam memicu perdebatan terkait aspek privasi, reputasi, dan perlindungan hak individu.

Polemik tersebut mencuat setelah kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, menyampaikan keberatan atas pemasangan foto kliennya yang disebut dapat dilihat secara terbuka oleh pengunjung maupun masyarakat umum.

Menurut Rano, foto kliennya dipasang di area masuk dua tempat hiburan malam, yakni HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap nama baik dan reputasi kliennya.

“Jika benar foto seseorang dipasang di ruang yang dapat diakses publik dengan label tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kehormatan dan reputasi yang bersangkutan,” ujar Rano dalam keterangannya kepada awak media di Batam, Sabtu (6/6/2026).

Rano menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari insiden adu argumen antara kliennya dengan salah seorang pelayan di salah satu tempat hiburan malam. Namun, menurutnya, tidak terjadi tindakan keributan maupun kerugian materi yang ditinggalkan oleh kliennya.

Pihak kuasa hukum menyebut seluruh tagihan yang menjadi kewajiban kliennya telah diselesaikan saat berada di lokasi tersebut.

Permasalahan kemudian berkembang setelah LCM mendapat informasi dari sejumlah rekannya bahwa foto dirinya telah dipasang di area pintu masuk tempat hiburan malam dengan keterangan “Black List”.

Atas kejadian itu, pihak kuasa hukum menilai terdapat potensi dampak terhadap aktivitas usaha dan hubungan profesional kliennya. Mereka juga mempertanyakan dasar kebijakan yang digunakan dalam pemasangan foto tersebut.

Selain menyoroti aspek reputasi, kuasa hukum LCM turut mengemukakan pandangan hukum terkait kemungkinan penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan untuk kepentingan yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Karena itu, pihaknya meminta pengelola tempat hiburan malam yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum LCM.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.***

Penulis : Red
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here