Beranda Kepri Batam Masyarakat Percayakan Lira Kepri Gugat Bright PLN Batam atas Melonjaknya Tagihan Listrik

Masyarakat Percayakan Lira Kepri Gugat Bright PLN Batam atas Melonjaknya Tagihan Listrik

0
M. Nur

beritakepri.id, BATAM –Langkah DPW LSM Lira Kepri di bawah Gubernur Muhammad Nur membantu masyarakat Batam yang mengeluhkan Kenaikkan tagihan listrik, sudah sampai pada penandatanganan Surat Kuasa dari beberapa masyarakat Batam untuk Lira menggugat Bright PLN Batam melalui Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen (BPSK) Kepri atau pengadilan.

Salah satu Warga Kota Batam, Aswan Arsad tidak terima dengan melonjaknya tagihan listrik rumahnya bulan Juni 2020 yang naik 100 persen. Padahal pemakaian listrik di rumahnya hampir sama walau saat pandemi covid-19. Karena Aswan dan keluarganya lebih banyak waktu di luar rumah untuk jualan.

“Ini kenaikkan tidak masuk akal pak. Tapi saya tidak tahu mau mengadu kemana, ketika saya lihat lira membuka aduan masyarakat, makanya saya ke sini. Bersama lira menggugat PLN Batam,” ungkapnya setelah Aswan membumbuhkan tandatangannya dalam surat kuasa untuk LSM LIRA KEPRI, di Kepri Mall, Rabu (18/6/20)

Sebelum ke Lira, Warga yang tinggal di Perum. Fortuna Raya mengaku sudah mempertanyakan kenaikkan tagihan listriknya ke PLN, namun jawaban dari pihak Bright PLN Batam agar Aswan membayar tagihan listrik sesuai dengan jumlah rekening tagihan yang ada dan jika tidak bisa bayar full sebulan, maka bisa dengan cara dicicil.

“Saya ke PLN komplen masalah ini. Tapi malah saya disuruh bayar dengan cara cicil. Nah kalau kita cicil, berarti kita mengakui kenaikan listrik dan kita berutang dengan PLN. Saya tidak terima. Ini kenaikkan listrik tidak masuk akal. Makanya saya mau berjuang sama lira menggugat PLN karena ini sudah tidak benar.”

Gubernur LSM Lira Kepri, M. Nur mengatakan siap menerima mandat dari masyarakat untuk menggugat PLN Batam atas kenaikkan tagihan listrik ke BPSK atau pengadilan demi mencari keadilan untuk masyarakat Batam.

“Karena Lira Kepri hadir untuk mendengar, melihat dan berbuat untuk rakyat yang lebih baik lagi. Kami melaksanakan fungsi kontrok dan kritik dengan cara-cara yang sesuai koridor hukum,” terangnya.

Koordinator LSM Lira Kepri Gugat PLN Batam, Mahayuddin menyampaikan bahwa berkas gugatan sudah terkumpul hanya ada beberapa dokumen konsumen yang harus dilengkapi dan rencananya laporan gugatan akan dimasukkan hari jumat 19 juni 2020 di BPSK Kota Batam

“Jika tal ada kendala, jumat besok kami masukan gugatan ke BPSK,” tutup Yuddin.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here