Beranda Kepri Karimun Disiplin Masyarakat Turun, Bupati Karimun Terbitkan 9 Aturan Fase New Normal

Disiplin Masyarakat Turun, Bupati Karimun Terbitkan 9 Aturan Fase New Normal

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Wakil Bupati Anwar Hasyim dan Ketua DPRD M Yusuf Sirat membahas pencegahan COVID-19 di fase new normal, Selasa (16/6/2020).

beritakepri.id, KARIMUN —Dalam rangka menuju fase new normal di tengah pandemi Covid-19, Bupati Karimun Aunur Rafiq menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait, Selasa (16/6/2020).

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Cempaka Putih, Kantor Bupati, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

“Rapat koordinasi ini dalam rangka kita mempersiapkan untuk menuju fase new normal, seperti apa saja langkahnya agar masyarakat tetap produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun,” ujar Aunur Rafiq.

Rafiq mengatakan, mengenai wabah Covid-19, Kabupaten Karimun saat ini sudah tertangani dengan baik.

“Alhamdulillah penanganan Covid-19 di Karimun berjalan baik, dimana tidak ada lagi kasus penambahan pasien ODP, PDP maupun positif,” katanya.

Baca Juga :  Ribuan Lampion Pancarkan Kemeriahan Imlek 2574/2023 M di Karimun

Meski sudah tidak ada penambahan kasus positif, menurut Bupati, kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun sudah menurun.

“Sejak zona hijau, masyarakat sangat euforia hingga menuju new normal ini disiplin masyarakat sudah menurun untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Rafiq.

Namun disiplin masyarakat turun, Bupati Karimun terbitkan 9 aturan fase New Normal COVID-19.

Sembilan Aturan

Sembilan aturan yang akan diterapkannya ke masyarakat dalam menuju fase new normal, di antaranya, pertama, Kepada Camat agar dapat bersinergi dengan TNI/Polri untuk menujudkan Kelurahan Desa Tangguh Covid-19 di masing-masing wilayahnya.

Kedua, Kepada Dinas Perhubungan agar berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karimun untuk melakukan inovasi.

Baca Juga :  PWP Karimun Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1444 H

Seperti menyampaikan imbauan kepada masyarakat di titik keramaian dan pusat-pusat transportasi publik Untuk menggunakan speaker imbauan terkait penerapan protokol kesehatan

Ketiga, kepada masing-masing Kecamatan yang memiliki akses masuk bagi pelaku perjalanan agar diterapkan protokol kesehatan yang ketat terutama bagi pelaku perjalanan dari Batam, Tanjungpinang dan Provinsi Riau.

Keempat, kepada Dinas Pendidikan agar dapat mempersiapkan sejak awal lagi sebelum jadwal masuk sekolah anak-anak dilakukan dengan mempersiapkan sekolah-sekolah Tangguh Covid-19

Kelima, Kepada Satpol PP agar dapat menerapkan dan memanfaatkan fasilitas digital berupa speaker untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat di titik-titik keramaian (Coastal Area, Pasar, Tugu MTQ, Pasar Malam) sinergi dengan TNI, POLRI.

Baca Juga :  Peduli Bencana Cianjur, PWP Karimun Galang Donasi

Keenam, kepada seluruh instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal (TNI, Polri) yang tangguh Covid-19 agar dapat menerapkan protokol kesehatan dan SOP Cavid-19 sehingga menjadi motivasi dan contoh bagi masyarakat.

Ketujuh, Kementerian Agama berserta jajaran nya akan menerapkan sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama untuk Tangguh Covid-19, KUA Tangguh, dan Masjid Tanguh Covid-19.

Kedelapan, pembuatan payung hukum (Perbup) terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

Kesembilan, Kepada Dishub agar melakukan koordinasi terkait penegasan bagi ASDP untuk tidak melayani penumpang pribadi dan supir wajib melakukan Rapid Test (jika tetap ada akan di karantina di Puskesmas Meral Barat).(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here