beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Majelis Pembimbing Satuan Karya (Mabisaka) dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka Pengawasan Obat dan Makanan (Saka POM) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tanjungpinang Masa Bakti 2019-2024 resmi dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tanjungpinang, Rahma, di Aula Kecamatan Tanjungpinang Barat, Rabu (27/11).
Saka POM merupakan salah satu upaya Badan POM melalui Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Tanjungpinang untuk merangkul para generasi muda milenial dalam bersinergi dan menjadi perpanjangan tangan Badan POM dalam mengawasi peredaran obat dan makanan yang aman untuk dikonsumsi. Selain itu juga merupakan pemberdayaan masyarakat, termasuk Pramuka dalam meningkatkan pengetahuan akan pentingnya kesadaran terhadap keamanan obat dan makanan.
Rahma dalam sambutannya sangat berharap bahwa dengan terbentuknya Saka POM di Kwarcab Tanjungpinang dapat mensosialisasikan keamanan obat dan makanan khususnya kepada anggota pramuka, dan umumnya untuk masyarakat luas.
“Melalui Saka POM ini, kita harapkan kiprahnya untuk dapat mensosialisasikan keamanan obat dan makanan kepada masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan bahan berbahaya dalam obat dan makanan. Serta memahami cara untuk mengetahui produk obat dan makanan yang layak dan tidak untuk dikonsumsi,” ungkapnya.
Mabisaka POM, Mardianto, S.Farm, Apt mengucapkan terimakasih kepada Kwartir Cabang Pramuka Kota Tanjungpinang yang telah melantik pengurus Saka POM. Ia juga berharap melalui Satuan Karya ini dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi untuk Gerakan Pramuka Tanjungpinang dan juga sebagai wadah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang obat dan makanan.
“Kita sadar bahwa obat dan makanan harus benar-benar diberikan pemahaman kepada masyarakat, karena banyak beredar berbagai obat dan makanan yang berbahaya. Semoga dengan hadirnya Saka POM ini dapat memberi warna tersendiri untuk Gerakan Pramuka Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Saka POM memiliki 3 (tiga) Krida, yaitu Krida Pengujian Sederhana Obat dan Makanan, Krida Pemantauan Obat dan Makanan, serta Krida Pemberi Informasi Obat dan Makanan. (BK/R)