Beranda Berita Utama Nurdin Basirun: Jangan Sampai Pembangunan Diganggu Korupsi

Nurdin Basirun: Jangan Sampai Pembangunan Diganggu Korupsi

0
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bangsa yang dapat menghambat kelancaran pembangunan.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh bangsa yang dapat menghambat kelancaran pembangunan. Semua pihak harus bertekad untuk menghapuskan korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Komitmen semua pihak diperlukan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat, jangan sampai pembangunan diganggu oleh korupsi,” ujar Nurdin saat membuka sosialisasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama Koordinasi APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten dan kota Se-Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (13/11).

Menurut Nurdin, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintahan daerah, aparat penegak hukum dan pemerintah harus solid dan tidak ragu. Jangan sampai berjalan di garis yang salah maka harus sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Jangan buat masyarakat ragu di tengah era keterbukaan saat ini, penyerapan anggaran harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara merata,” lanjut Nurdin.


Menurut Nurdin, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintahan daerah, aparat penegak hukum dan pemerintah harus solid dan tidak ragu. Jangan sampai berjalan di garis yang salah maka harus sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Nurdin meminta bahwa bimbingan dan arahan untuk semua pihak terutama APIP dan APH harus terus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan aparat dituntut terus meningkatkan kompetensi agar pemahaman yang didapat semakin besar.

Inspektur Jenderal Kemendagri RI, Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa pihak Kemendagri selaku koordinator penyelenggara pemerintah daerah mengapresiasi semua pihak terkait di Kepulauan Riau yang mana selaku abdi negara yang selalu siap dan terbuka terhadap perubahan. Perjanjian kerja sama antara APIP dan APH ini merupakan terobosan baru terkait hukum administrasi dan hukum pidana dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kemendagri mengapresiasi komitmen semua pihak di daerah, kehadiran semua kepala daerah dan instansi terkait merupakan bukti bahwa koodirnasi dan singergi di instasi pemerintah daerah telah berjalan dengan baik untuk menjalin tata kelola pemerintah lebih baik lagi,” ujar Sri.

Perjanjian kerjasama dilakukan oleh APIP dan APH dalam hal ini dilakukan oleh masing-masing kepala daerah se-Provinsi Kepri bersama Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya penanganan laporan atas pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah se-Provinsi Kepri.

Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar melaporkan bahwa sosialisasi dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman terkait pedoman dan mekanisme yang benar terutama terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat dan tentunya bertujuan untuk meminimalisir terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dilingkup pemerintahan daerah.

“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi dilingkup pemerintahan daerah. Agar tata kelola pemerintah dapat berjalan bersih tanpa korupsi,” ujar Mirza.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kemendagri RI Sugeng Haryono, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi dan Koordinator Jampidsus Kejagung RI Damianus Tagor Sidabutar.

Hadir pada kesempatan tersebut Kajati Kepri Asri Agung Putra, Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah, Wali Kota Batam M Rudi, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Bupati Lingga Alias Welo, Bupati Natuna Hamid Rizal, Bupati Anambas Abdul Harris, Perwakilan FKPD dan Kepala OPD se-Provinsi Kepri beserta undangan lainnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here