Beranda Berita Utama Hanya Satu Perusahaan Tambang Pasir Berizin di Bintan, Yang Lainnya Mencuri

Hanya Satu Perusahaan Tambang Pasir Berizin di Bintan, Yang Lainnya Mencuri

0
Salah satu lokasi tambang pasir illegal di Bintan. F.istimewa.

beritakepri.id, BINTAN — Hanya ada satu perusahaan tambang pasir yang aktif beroperasi di Kabupaten Bintan saat ini. Yakni PT Gunung Mario Lagaligo di Kampung Mansur, Tembeling. Perusahaan tersebut sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi (OP). Demikian diungkapkan Kepala Sesi (Kasi) Teknik dan Lingkungan Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Reza Muzammil Jufri, Kamis (05/11/2020).

Menjawab beritakepri.id, Reza mengatakan, perusahaan ini baru berjalan sekitar sebulan terhitung Oktober 2020.

“Selain perusahaan tersebut, bila melakukan kegiatan penambangan pasir, artinya kegiatan tersebut ilegal,” tegasnya.

Baca Juga :  Nurdin Basirun: Pembangunan Tak Akan Pernah Berhenti untuk Natuna

Berbicara soal kewenangan terhadap objek yang ada izin, terang Reza, setiap orang yang melakukan aktivitas harus mengantonginya. Jika tidak, sesuai dengan UU Sektor Pertambangan Mineral, UU No 4 Tahun 2009, hal itu merupakan tindak pidana.

“Mengambil barang tanpa izin adalah mencuri, karena bumi air dan yang terdapat didalamnya adalah milik negara. Kalau sudah terkait pidana, yang berwenang menindak adalah aparat hukum, PPNS atau kepolisian. Dalam UU No 4 Tahun 2009 disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ujarnya lewat sambungan selular.

Baca Juga :  Isdianto Ajak Semua Masyarakat Makin Tingkatkan Disiplin

Selain PT Gunung Mario Lagaligo, ada satu perusahaan lagi, yakni PT Tri Panorama Setia yang berlokasi di Galang Batang. Statusnya sudah berhenti beroperasi dan tengah melakukan pemulihan lingkungan. PT. Panorama sempat beroperasi sekitar tahun 2017, namun berhenti karena tidak kuat bersaing dengan tambang yang tanpa izin.

“Persaingan harga yang sangat jauh. Yang ada izin pastinya lebih mahal, karena ada pajak, biaya pemulihan lingkungan dan lain- lain,” terangnya.

Menurut Reza, penambangan illegal yang terus terjadi ini, salah satu disebabkan adanya permintaan.

Baca Juga :  Mengenal Obligasi & Sukuk

“Ada permintaan, makanya barang tidak berizin tersebut ada karena mencari yang murah. Untuk itu, perlu melakukan pembinaan di sektor hilir, seperti toko-toko bangunan yang memanfaatkan ini. Pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan karena mereka yang mengeluarkan izin,” sarannya.

Reza khawatir, kalau pertambangan illegal kembali marak, tentu berdampak signifikan kepada tambang yang berizin. Soal harga saja, jelas tidak kompotitif. Yang punya izin ada biaya produksi, biaya pajak, dan biaya pemulihan sehingga tentunya akan lebih mahal dari yang tak berizin.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here