Beranda Kepri Tanjungpinang Ini Jumlah Kenaikan UMK Tanjungpinang 2019

Ini Jumlah Kenaikan UMK Tanjungpinang 2019

0

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menuturkan, Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang di tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp205.985 ribu atau naik sekitar 8,71 persen.

Saat ini UMK Tanjungpinang sebesar Rp2.565.187. Tahun depan naik menjadi Rp2.771.172,” ungkapnya.

Marzul menjelaskan, penetapan UMK mengacu kepada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Itu dasar hukum penetapan UMK. Mulai berlaku pada Januari 2019.

“Untuk kewenangan pengawasan penerapan UMK berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri,” ujarnya.

Baca Juga :  Ansar Dampingi Kunker Menko PMK ke Kepri

Marzul menambahkan, dasar UMK mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat 3 yang menyatakan bahwa upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi atau Bupati/Walikota.

Penetapan UMK 2019 ini melalui rapat dewan pengupahan kota yang rapatnya dipimpin Asisten 2 Setdako, dan berita acaranya tanggal 6 November 2018. Marzul menjelaskan, kenaikan UMK itu sudah diteruskan ke Wali Kota Tanjungpinang. Dan sekarang dalam proses ke Gubernur Kepri.

Di Tanjungpinang, jumlah perusahaan yang aktif sebanyak 2.785.(BK/LK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here