Beranda Kepri Tanjungpinang Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pelaksanaan Ibadah Tetap Di Rumah

Pemko Tanjungpinang Tegaskan Pelaksanaan Ibadah Tetap Di Rumah

0
Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan hingga saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang masih tetap berpegang pada surat edaran menteri agama, edaran gubernur, dan tausiyah dari MUI tentang pengecualian pelaksanaan ibadah salat berjamaah diperbolehkan untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.

“Artinya, MUI memperbolehkan salat berjamaah untuk wilayah zona hijau. Sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi, sesuai edaran, pelaksanaan salat tetap dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Rahma dalam rapat koordinasi dengan LAM Kota Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang terkait edaran aktivitas bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran Covid-19, di ruang rapat Engku Raja Hamidah, Lantai III, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).

MUI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Safrani menegaskan bahwa fatwa MUI itu tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri. Dalam fatwa MUI itu menyebutkan bawa bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan salat lima waktu dan lainnya, termasuk salat Idul Fitri dilakukan di lapangan terbuka.

Baca Juga :  Sederet Program Kesehatan Pemprov Kepri, Ansar Sebut Untuk Mewujudkan Kepri Sehat dan Sejahtera

Jadi, menurutnya, fatwa MUI ini tidak berlaku untuk kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang masih sebagai zona merah atau belum terkendali. MUI Kepri mengikuti keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentang ketentuan bagi daerah yang masih belum terkendali.

Menurut Edi lebih lanjut, jangan dibenturkan MUI dengan pemerintah daerah. Bahwa MUI Kepri tetap mengacu ada pengecualian untuk kabupaten dan kota dengan zona merah sesuai status wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Maka Kota Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah tetap berpedoman pada edaran menteri agama, gubernur, dan pemerintah setempat,” terangnya.

MUI Tanjungpinang, Fauzi mengatakan pada prinsipnya MUI Tanjungpinang tetap mendukung surat edaran Pemko karena melihat Tanjungpinang masih berstatus zona merah. Namun, Fauzi mengharapkan Pemko Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.

Baca Juga :  Silaturahim, Huzrin Hood Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Tanjungpinang

“Jadi, jangan sampai terkesan kita hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut sejumlah tokoh keagamaan menyampai kritikan dan saran tentang penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang. Diantaranya ada yang meminta agar dilonggarkan masyarakat beribadah di rumah ibadah.

Dari berbagai kritik dan masukan tersebut, akhirnya Plt. Wali Kota Tanjungpinang minta peserta rapat untuk sepakat bahwa di Tanjungpinang belum dapat dilonggarkan. Untuk itu wali kota minta pimpinan agama dan tokoh organisai keagamaan untuk dapat menyampaikan kepada jemaah bahwa situasi zona merah menjadikan semua pihak untuk dapat menjaga tetap ibadah di rumah.

Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan bahwa pelaksanaan salat Id tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Karena, Pemko Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan salat Id.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari: Pentingnya Olahraga di Tengah Masyarakat Modern

“Jadi, sesuai aturan tetap di rumah,” ucap Sekda.

Hal tersebut, kata Sekda, karena status wilayah Kota Tanjungpinang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan masih berada di zona merah, sehingga Pemko tidak mengeluarkan kebijakan pelonggaran pelaksanaan di rumah ibadah maupun keramaian.

“Tanjungpinang masih zona merah. Sehingga belum berani untuk memberlakukan salat jamaah di Masjid, baik salat tarawih, salat 5 waktu maupun salat Ied. Jadi, tetap beribadah di rumah sesuai edaran, baik dari pemko, gubernur, maupun menteri agama,” ujarnya.

Disinggung, soal adanya masjid yang telah melaksanakan ibadah, Teguh mengatakan akan melakukan pendekaran lebih lanjut. Sehingga masyarakat dapat mengikuti surat edaran.

“Kalau ada yang tetap salat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah. Tolonglah di mengerti. MUI kan memperbolehkan yang daerah zona hijau. Kita ini zona merah,” ucapnya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here