Beranda Berita Utama Penggunaan Gelar dan Ijazah Bodong Adalah Pelecehan Terhadap Dunia Pendidikan

Penggunaan Gelar dan Ijazah Bodong Adalah Pelecehan Terhadap Dunia Pendidikan

0
Dr.Okparizan, S.Sos.,M.Si.,M.H.I

Dugaan penggunaan ijazah bodong oleh oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang baik saat menjadi pendidik dan juga menjadi pejabat publik merupakan pelecehan terhadap dunia pendidikan. Perguruan tinggi khususnya sebagai penyelenggara pendidikan untuk tingkat sarjana sampai dengan jenjang doktoral tunduk kepada mekanisme dalam peraturan perundang-undangan. Pihak terkait dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Pendidikan Tinggi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Bentuk kontrol dari Kemendikbud yang juga sebagai bentuk transaparansi kepada publik, Dirjen Dikti membangun sistem informasi berupa Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dimana pihak perguruan tinggi secara rutin menyampaikan laporan kepada Dirjen Dikti melalui online atas aktivitas penyelenggaraan pendidikan setiap semester.

Selanjutnya Dirjen Dikti membuka kepada publik untuk dapat mengakses langsung laman web forlap.ristekdikti.go.id serta laman web ijazah.ristekdikti.go.id sebagai bagian alat untuk melakukan verifikasi atas status keabsahan baik sebagai mahasiswa ataupun sebagai alumni dari sebuah perguruan tinggi.

Baca Juga :  Hidupkan Pariwisata, Bangkitkan Ekonomi Pengrajin

Kalau kita coba menelusuri data dari oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang kabarnya kampus S1 nya dinyatakan sudah tutup, dan juga kampus S2 yang juga sedang dalam proses pembinaan oleh Dirjen Dikti maka patut diduga oknum tersebut tidak melalui proses akademik dengan benar. Bahkan civiliasi ijazah juga bisa ditelusuri di laman web ijazah.ristekdikti.go.id.

Rentang diantara tahun 2008 sampai dengan 2012 masyarakat yang mengenal dengan oknum dewan tersebut juga bisa mengingat apakah benar yang bersangkutan dalam kurun waktu itu tidak berada di Kepri dan sedang berada di daerah tempat kampus tersebut berada?
Untuk lulus dari jenjang program S1 itu harus menempuh 144 SKS, dan sulit rasanya dalam waktu 4 tahun untuk pulang pergi dari Kepri ke Sumatera Utara. Bahkan oknum itu kalau benar pernah menjadi pendidik di sebuah institusi pendidikan, jelas sekali telah melecehkan pendidikan dan tentunya peraturan perundang undangan.

Baca Juga :  Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kepri Harus Utamakan Produk Lokal

Saat diambil sumpah sebagai pejabat publik juga, isi sumpahnya patuh dan taat pada Undang-Undang.
Jadi sangat disayangkan, kalau ternyata KPU Kota Tanjungpinang kemudian meloloskan penggunaan gelar oknum tersebut dalam dokumen negara berupa Daftar Calon Tetap dan surat suara. Patut dipertanyakan kapasitas penyelenggara pemilu kalau untuk verifikasi atas dokumen tidak dilakukan dengan cara yang benar.

Meskipun persyaratan untuk calon legislatif hanya pendidikan minimal SLTA, tapi ketika pencantuman gelar semestinya KPU mempertanyakan dan verifikasi ijazah S1 dan Ijazah S2 yang bersangkutan.

Di Kota Tanjungpinang, praktek jual beli ijazah disinyalir cukup diminati oleh oknum masyarakat yang ingin ambil jalan pintas untuk mendapatkan ijazah baik gelar sarjana sampai dengan gelar doktoral.

Kami dari kalangan perguruan tinggi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan penawaran ijazah perguruan tinggi yang bermasalah. Masyarakat bisa langsung melakukan verifikasi baik melalui laman PD Dikti ataupun ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti). Untuk wilayah Kepri, Sumbar, Riau dan Jambi menjadi satu dibawah LL Dikti Wilayah X yang didalamnya juga termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Corona di RI

Pihak Kepolisian seharusnya responsif terhadap persoalan publik seperti ini, bukan menunggu laporan masyarakat. Karena seorang pejabat publik yang menggunakan gelar palsu atau bahkan ijazah palsu bisa berkonsekuensi kepada timbulnya kerugian keuangan negara. Dan jelas publik yang akan dirugikan atas ulah dari perilaku tidak etis oknum pejabat publik yang bersangkutan.

Bahkan jika ada pihak-pihak yang melindungi oknum pejabat publik atas dugaan gelar palsu dan ijazah bodong ini, patut diduga juga punya perilaku yang sama dengan oknum anggota DPRD berkenaan.

Hormat saya,
Dr.Okparizan, S.Sos.,M.Si.,M.H.I

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik UMRAH
Asesor BAN PT dan Aktivis Pemerhati Pendidikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here