beritakepri.id, BATAM — Polda Kepri berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan 9 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Ahad (14/7/2019) lalu.
Polisi juga mengamankan dua pengurus PMI ilegal, LS (36) dan S (35) dan 3 orang lainnya masih DPO.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs S. Erlangga dalam konferensi pers Rabu (17/7/2019) mengungkapkan pada Ahad (14/7/2019) sekira pukul 17.00 WIB, personel Patroli KP Yudistira 8003 menerima informasi akan adanya pengiriman PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
“Personel Patroli KP Yudistira 8003 melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan sebanyak 9 orang PMI di rumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center),” ungkapnya.
Selain mengamankan dua orang pengurus dan 9 PMI ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK.
Erlangga yang didampingi Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, SIK, M.Si
dan Komandan KP Yudistira 8003, AKBP Handoyo S.IK itu menyebutkan tersangka melanggar
Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 milyar.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Erlangga.(BK/R)