beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang sudah menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek yang ada disana. Demikian diungkapkan Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf kepada wartawan, Ahad (4/8/2024).
“Semuanya telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Serta sudah dilaporkan pula hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud ke BPK RI,” ujarnya.
Yunisaf mengungkapkan hal ini sebagai upaya menanggapi pemberitaan beberapa media terkait temuan tiga proyek di RSUD Tanjungpinang dalam laporan BPK. Untuk lebih rincinya, ia menyarankan konfirmasi ke Inspektorat Kota Tanjungpinang sebagai leading sektor masalah ini. Dia juga membantah tudingan bahwa enggan menjawab pertanyaaan wartawan.
“Semua temuan BPK sudah ditindaklanjuti RSUD Kota Tanjungpinang sebagaimana prosedurnya. Untuk konfirmasi silahkan menghubungi Inspektorat Kota Tanjungpinang sebagai leading sektor,” tegasnya.
Terkait Ruang Mawar yang disampaikan dalam berita bahwa belum dimanfaatkan, kata Yunisaf, ada sebabnya. Karena ruang tersebut dulunya adalah ruang VIP dan karena banyaknya permintaan pasien kelas 1 maka ruang tersebut dijadikan ruang perawatan kelas 1 dengan 2 buah tempat tidur.
“Tidak ada temuan BPK pada pekerjaan ruangan tersebut. Renovasi baru dikerjakan di bulan Juli karena anggaran tersedia di bulan JuIi 2024,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, BPK RI menemukan kekurangan volume pada tiga proyek di RSUD Tanjungpinang. Diantaranya Pemeliharaan Awning Teras Ruang Teratai/Kemuning/Poli Paru, Pemeliharaan Pagar dan Batu Miring serta Pekerjaan Belanja Bahan/Material pada BLUD SPAM.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa saran atau rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak yang diperiksa. Temuan BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang diperiksa.
Pejabat yang diperiksa atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan berupa LHP dalam waktu 60 hari. Tindak lanjut atas temuan BPK tersebut wajib disampaikan dan dapat berupa melengkapi bukti pertanggungjawaban, dan perbaikan atas sebagian atau seluruh sistem pengendalian intern..***
Penulis : Hasyim
Editor : Redaksi