Catatan :Syaiful,SE
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Kepri
Saat ini tren pelajar membawa kendaraan pribadi sudah dianggap biasa namun hal itu juga menimbulkan dilema karena pelajar yang membawa kendaraan bermotor untuk ke sekolah tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dikarenakan belum cukup umur untuk mengurus sim C.
Fenomena ini berlaku sama disetiap daerah /wilayah diIndonesia .mungkin anak bapak/ibu , anak saya , anak pejabat dan bahkan juga anak polisi /aparat penegak hukum yang SLTA juga demikian.
Mengacu Pasal 8 Peraturan Polisi No. 5/2021, berikut syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:Â Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI = 17 tahun, SIM CI = minimal 18 tahun, SIM CII = 19 tahun,SIM A Umum da SIM BI = 20 tahun,SIM BII = 21 tahun, SIM BI Umum = minimal usia 22 tahun, dan SIM BII Umum = minimal usia 23 tahun
Kenapa Polantas Tidak Menangkap / Menilang Pelajar yang Menggunakan Sepeda Motor
Hal ini menurut saya merupakan sebuah simalakama bagi pihak kepolisian.Fenomena yang cukup dilematis karena pemerintah daerah sendiri belum bisa menyediakan fasilitas transportasi pelajar sebagai aksesibilitas dan mobilitas sebagai penunjang proses pembelajaran.
Penyediaan sarana angkutan sekolah sebagai salah satu penunjang kegiatan belajar mengajar akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan sehingga peran pentingnya diharapkan dapat diwujudkan secara maksimal, namun hal itu belum bisa terlaksana dengan baik, tidak adanya transportasi umum yang nyaman dan murah di kota/kabupaten membuat para pelajar harus nekat menggeber motornya sendiri untuk pergi ke sekolah, para orang tua murid ingin anaknya cepat sampai ke sekolah dan menilai ekonomis dengan menggunakan sepeda motor.
Saya pernah diskusi dengan salah satu anggota ditlantas mengatakan bahwa anggota kepolisian ( polantas ) yang bertugas dipagi hari sebenarnya tau bahwa siwa yang menggunakan sepeda motor itu tidak memiliki SIM , namun anggota mereka tidak menangkap.
Nah itulah simalakama jadinya, Jika ditangkap tentunya mengganggu proses belajar siswa, jadi kami hanya menghimbau agar siswa yang menggunakan sepeda motor harus taat pada rambu -rambu lalu lintas, menggunakan helm dan alat sepeda motor yang lengkap dan tidak kebut -kebutan , kami sangat sayang mereka jika nyawanya jadi sia -sia begitulah ungkapan perwira menengah kepolisian tersebut.
Dari hasil diskusi tersebut saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pihak kepolisian dengan sangat terpaksa menutup mata terhadap siswa yang menggunakan sepeda motor sepanjang siswa tersebut mengikuti aturan berlalu lintas.
Namun disatu sisi saya pernah diskusi dengan seorang siswa perihal mereka menggunakan sepeda motor kesekolah , seorang siswa tersebut sebenarnya merasa ketakutan ketika melihat polantas saat bertugas dipersimpangan atau jika jumpa dijalan raya dikarenakan mereka sadar tidak memiliki sim, ada yang grogi sehingga jalan menghindari polisi yang sedang bertugas , bahkan siswa tersebut menambah kecepatan sepeda motornya, padahal sang polantas tidak menstop atau menangkap mereka.
(Masalah psikologis), hal ini juga berisiko terhadap siswa tersebut bisa – bisa mereka tabrakan, nyenggol kendaraan lainnya atau jatuh sendiri.
Sebaiknya Siswa SMA Ditertibkan SIM C Khusus Pelajar
Untuk menyikapi masalah ini sebaiknya kepolisian di Indonesia harus memiliki terobosan yang nyata dan jelas agar masalah ini bisa selesai.
Solusi yang terbaik untuk masalah ini adalah dengan penerbitan SIM KHUSUS pelajar SLTA sederajat yang berusia di atas 15 tahun. Bila kepolisian menerbitkan SIM pelajar, para pelajar tidak akan takut akan operasi yang dilakukan oleh kepolisian di jalanan. Membuat orang tua akan lebih tenang melihat anaknya pergi ke sekolah tanpa takut anaknya akan di tilang.
Tentu, ada syarat-syarat yang harus diberikan agar penerbitan SIM pelajar tidak asal diberikan. Harus melalui prosedur yang sama saat pembuatan SIM bagi mereka yang memiliki usia 18 tahun ke atas. Selain itu, adanya tambahan dokumen seperti fotocopy ijazah SMP dan kartu pelajar SMA atau yang sederajat akan sangat diperlukan bagi kepolisian sebagai pegangan agar mereka yang memiliki SIM pelajar tidak sembrono saat di jalan.
Kepolisian, dalam menerbitkan SIM pelajar ini juga harus terkoneksi dengan guru BK di sekolah, memberikan bimbingan dan arahan tentang tertib berlalu lintas , dengan melakukan sosialisasi ke setiap sekolah SLTA.
Hal ini membuat pemegang SIM pelajar akan sangat hati hati dalam menjaga sikapnya saat di jalan dan agar tidak sembrono dalam berkendara. Kepolisian berhak melaporkan jenis pelanggaran ini ke sekolah dan sekolah akan memanggil orang tua agar mereka tau kelakuan anaknya di jalanan. Selain pemberian sanksi administrasi seperti penahanan sementara SIM pelajar dan membayar sejumlah uang.
Dengan sanksi setegas ini, akan menumbuhkan rasa hati-hati dan tanggung jawab pelajar saat di jalan. Sebab, mereka tentu tidak akan sembrono karena tahu sanksi apa yang akan mereka terima bila mereka mereka melanggar peraturan. Hal ini secara tidak langsung akan menurunkan angka kecelakaan di jalan karena pelajar akan lebih berhati-hati agar tidak mendapat masalah saat di jalan.
Semoga tilisan ini dapat menginspirasi dan menjadi catatan khusu bagi pihak kepolisian khususnya jajaran korlantas.
Trimakasih,
Wasalam