beritakepri.id, SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara hasil penindakan dari 100 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Semarang, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan proses penindakan tidak hanya berhenti pada tahap penyitaan, tetapi dilanjutkan hingga pemusnahan secara transparan dan akuntabel.
Pemusnahan kali ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Semarang dan Kejari Semarang guna memastikan barang-barang ilegal tidak lagi beredar dan membahayakan masyarakat.
Dari total 100 perkara yang ditangani, sebanyak 97 kasus merupakan tindak pidana umum yang didominasi oleh narkotika, sementara tiga lainnya merupakan tindak pidana khusus.
Berbagai barang bukti dimusnahkan, termasuk rokok ilegal dalam jumlah besar, yakni 75 karton, 224 ball, dan 5.520 slop tanpa pita cukai yang dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, barang berbahaya seperti narkotika dan psikotropika juga dimusnahkan. Di antaranya sabu seberat 859 gram, tembakau sintetis, serta ribuan butir obat terlarang yang dihancurkan menggunakan mesin khusus.
Tidak hanya itu, ratusan ribu obat keras berbahaya turut dimusnahkan, termasuk pil DMP, pil logo Y, pil Yarindo, serta tablet tanpa identitas yang kerap disalahgunakan.
Barang lain yang berpotensi mendukung tindak kriminal juga dimusnahkan, seperti puluhan unit telepon genggam dan sejumlah senjata tajam yang dirusak agar tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Bea Cukai Semarang, Muhammad Syuhadak, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas setiap penindakan yang dilakukan.
“Ini adalah wujud akuntabilitas bahwa setiap barang ilegal yang ditindak akan diproses hingga tahap akhir,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, turut hadir menyaksikan proses pemusnahan bersama sejumlah instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan transparansi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.
Melalui pemusnahan yang konsisten, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari peredaran barang berbahaya di wilayah Jawa Tengah.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi




































