Beranda Berita Utama KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga

KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga

0
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

beritakepri.id, JAKARTA — Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu menjadi salah satu poin petitum yang dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

“Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan keputusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ali.

Ali juga meminta MK menerima eksepsi KPU yang dibacakan dalam dalil permohonan. Seluruh eksepsi yang dibacakan tersebut membantah seluruh gugatan sengketa yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga :  Panglima TNI: Hadirnya Makogabwilhan Untuk Memperpendek Rantai Komando

“Menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara,” ucap Ali.

Dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019) lalu, tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga menyampaikan pokok-pokok permohonan, antara lain cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan cacat materiil Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif, serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres. Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Isdianto: Pelaksanaan New Normal Bukan Tanpa Aturan, Malah Pengawasan Akan Lebih Ketat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPU Minta MK Tolak Seluruh Pemohonan yang Diajukan Prabowo-Sandiaga”, https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/11360611/kpu-minta-mk-tolak-seluruh-pemohonan-yang-diajukan-prabowo-sandiaga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here