Beranda Kepri Tanjungpinang Pemko Tanjungpinag Bentuk Tim Pengawasan untuk Pemindahan Pedagang ke Pasar Encik Puan...

Pemko Tanjungpinag Bentuk Tim Pengawasan untuk Pemindahan Pedagang ke Pasar Encik Puan Perak

0
Hasan SSos Pj Wali Kota Tanjungpinang meninjau gedung Pasar Encik Puan Perak untuk pemindahan pedagang.F-Diskominfo Tanjungpinang

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Pemko Tanjungpinag membentuk tim pengawasan untuk pemindahan pedagang ke Pasar Encik Puan Perak. Sebab, masih ada sebagian pedagang yang enggan pindah ke pasar baru tersebut.

Meski fisik Pasar Encik Puan Perak telah selesai dibangun, dan pengelolaannya juga telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang, sejumlah pedagang yang sebelumnya telah terdaftar memiliki kios kedapatan masih berjualan di luar pasar. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh pedagang lain yang telah menempati kios dan berjualan di dalam pasar, karena menyebabkan pasar sepi pembeli.

Baca Juga :  Pemkab Bintan Terima Penghargaan Kategori Ketepatan Waktu Pelaporan SPM 2021

Menyikapi persoalan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan SSos menggelar rapat bersama BUMD, dan beberapa OPD terkait di Pasar Encik Puan Perak, Senin (6/5/2024).

Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa seluruh pedagang yang telah terdata dan masih berjualan di luar pasar diberi kesempatan hingga Senin (13/5/2024).

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, pemerintah kota akan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, BUMD, dan unsur terkait lainnya.

“Lakukan pendekatan persuasif lebih dulu, agar pedagang segera menempati kios dan lapak yang telah disediakan secara gratis. Senin (13/5/2024) depan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar,” kata Hasan.

Baca Juga :  Dukung Digitalisasi Pendidikan, Rahma Minta Disdik Siapkan Satu SMP Percontohan

BUMD juga diminta segera melaksanakan langkah-langkah strategis, dan tegas. Untuk mendukung rencana tersebut, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama BUMD selama satu pekan ini akan melakukan pengawasan.

Jika pada jadwal yang telah ditetapkan pedagang masih kedapatan berjualan di trotoar dan area publik di sekitar pasar, Satpol PP akan memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Perda Ketertiban Umum.

“Kita punya Perda, namun lebih dulu kita kedepankan langkah persuasif. Untuk pengawasan, kita sediakan pos Satpol PP di dalam pasar. Kita harapkan kerja sama dari pedagang. Lapak dan kios yang lebih representatif telah disediakan secara gratis, hingga tidak ada alasan untuk tidak menempatinya,” ujar Hasan.***

Baca Juga :  Mulai Januari 2019, Uji Kompetensi Wartawan Diperketat

Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here