Beranda Kepri Batam Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, 58 Tersangka Diamankan

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkoba, 58 Tersangka Diamankan

0
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/4/2026).F-Humas Polda Kepri

beritakepri.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 12 Februari hingga 7 April 2026.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/4/2026).

Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan tersebut, aparat berhasil mengamankan 58 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dari puluhan kasus ini, terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas serta peredaran narkotika jenis baru berupa Etomidate atau liquid vape,” jelasnya.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pcs Etomidate, serta 162,36 gram happy water.

Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri, Suyono, menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam, sebagai bagian dari transparansi dan kepatuhan hukum.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, yang mampu membakar zat terlarang hingga habis tanpa menyisakan residu berbahaya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.828,56 gram, 18.129 butir ekstasi, serta 2.529 pcs Etomidate, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Selain itu, Ditresnarkoba juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di wilayah Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan dari dalam lapas.

Petugas juga berhasil menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program P4GN dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk pelaporan cepat.***

Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Fatih Muftih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here