beritakepri.id, KARIMUN – Tim F1QR Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap sebuah boat pancung bermesin Yamaha 2×40 PK berisikan 6 orang di posisi utara Pulau Karimun (Karimun Anak) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pada Senin, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 19.40 WIB.
“Tim Posal Takong Iyu mendeteksi adanya pergerakan 1 unit speedboat pancung melintas tanpa lampu navigasi, Tim Posal Takong Iyu melaporkan Kepada Danlanal TBK, Danlanal memerintahkan TIM F1QR untuk melaksanakan pengejaran dan penghentian boat pancung dan berhasil mengamankan boat pancung dengan tekong 2 orang beserta 4 orang PMI non prosedural yang akan berangkat menuju ke Malaysia,” sebut rilis Lanal Tanjung Balai Karimun, Senin (19/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, terdapat Lima orang Warga Negara Indonesja (WNI), dan satu orang Warga Negara Asing (WNA). Dua WNI berstatus sebagai Tekong berinisial TP (38) warga Meranti, dan pemilik boat pancung berinisial MS (40) merupakan warga Kabupaten Karimun.
Sementara tiga WNI lainnya berstatus sebagai PMI ilegal berinisial MSG (41) warga Kabupaten Karimun, inisial NH (50) dan GT (24) warga Lombok Timur NTB, Dan terakhir, satu orang WNA berinisial MH.
Selain 1 unit speedboat jenis pancung, tim F1QR juga mengamankan 3 paspor WNI, 1 kartu CIDB Malaysia, 1 kartu pengenal Malaysia (Identity Card), 4 KTP, 6 unit HP, 5 buah tas dan sejumlah uang Rupiah Indonesia serta Ringgit Malaysia.
Berdasarkan Hukum, hal tersebut merupakan pelanggaran imigrasi atau ilegal entri sehingga melanggar uu no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 120 dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Selain itu tindakan tersebut melanggar uu nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) para pelaku “ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,”.***
Penulis : Red/Alrion Tambunan
Editor : Redaksi