Beranda Berita Utama Tim Unit Jatanras Polres Tanjungpinang Mengungkap Kasus Penjualan Anak Dibawah Umur di...

Tim Unit Jatanras Polres Tanjungpinang Mengungkap Kasus Penjualan Anak Dibawah Umur di Wisma Pesona

0
Tim Unit Jatanras Polres Tanjung pinang, Satuan unit Jatanras Polres Tanjungpinang Tanjungpinang berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak di bawah umur pada hari, Kamis (5/10/203).F-Humas Polres Tanjungpinang

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Satuan unit Jatanras Polres Tanjungpinang Tanjungpinang berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak di bawah umur pada hari, Kamis (5/10/203) sekitar pukul 18.30,Wib tempat kejadian perkara (TKP) di Wisma Pesona KM. 8 pelaku berinisial (NF) usia 19 tahun seorang perempuan yang tidak bekerja tinggal Jln Britten Katamso GG. Tesak Kota Tanjungpinang.

Adapun korban penjualan anak di bawah umur berjumlah 3 orang, korban pertama berinisial DPA (Perempuan) umur 16 tahun status anak putus sekolah bertempat tinggal Jln Pramuka, Korban yang kedua berinisial, ES (Perempuan) bersetatus pelajar umur 16 tahun bertempat tinggal Jln Kijang Kencana KM 10 kota Tanjungpinang dan korban yang ketiga Berinisial AN (perempuan) 15 tahun status pelajar berdomisili Jln Kijang Kencana KM.10.

Dalam Kompresi Pers Polres Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.,mengatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya. informasi dari masyarakat yang merasa prihatin dengan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi tersebut berdasarkan info tersebut Kemudian unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Panitia OC dan SC Menetapkan Agenda Konferprov PWI Kepri 15-16 Desember 2023

Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengidentifikasi salah satu korban A, yang sedang menunggu di ruang lobby Wisma Pesona. Tim Jatanras bergerak cepat Mereka langsung menyelamatkan korban tersebut. Selain A, juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya, DPA dan E, yang berada di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga korban tersebut semuanya masih anak di bawah umur, mereka mengatakan bahwasanya mendapat pesanan dari pelaku NF, yang saat itu berada di kos-kosan di daerah Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Bestari.

Selanjutnya tim Unit Jatanras segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Menko Muhjadjir Effendy Launching Media Siberindo.co

“Menurut penyidikan, pelaku NF telah menjalankan praktik prostitusi sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berbeda-beda, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 per pertemuan. Sejauh ini, belum ada informasi mengenai jumlah atau identitas pasti dari pelanggan yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., Jumat (06/10/2023).

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku NF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000,-.” Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur, “Setiap orang yang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 200.000.000,-.”

Baca Juga :  Roby Dukung Investasi SWRO di Kabupaten Bintan

Selama proses penyidikan, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku serta ponsel milik korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.

“Kepolisian akan terus mengusut kasus ini dengan cermat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya prostitusi anak di bawah umur dan peran penting masyarakat dalam melaporkan kasus semacam ini kepada pihak berwajib,” Tutup Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si.***

Penulis : Hasyim
Editor : Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here