Beranda Berita Utama Zona Merah dan Kuning, 3 Daerah Ini Diimbau Tidak Salat Berjamaah

Zona Merah dan Kuning, 3 Daerah Ini Diimbau Tidak Salat Berjamaah

0

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri H. Isdianto kembali mengimbau agar daerah dengan zona merah Pandemi Covid-19 di Kepri, tidak melaksanaan ibadah salat berjamaah, termasuk saat Ramadan 1441 dan Idul Fitri nanti.

Sampai hari ini, kata Isdianto, Batam dan Tanjungpinang masih pada kategori zona merah, sedangkan Karimun masuk dalam zona kuning Pandemi Covid-19.

“Tapi kita bersyukur, Natuna, Anambas, Lingga dan Bintan masuk dalam zona hijau. Kita pun berikhtiar dan berdoa agar Batam, Tanjungpinang dan Karimun secepatnya pindah ke zona hijau,” kata Isdianto di Gedung Nasional, Karimun, Jumat (15/5/2020).

Untuk zona merah dan zona kuning, Isdianto berharap, pelaksanaan ibadah tetap dilakukan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 ini ditujukan Isdianto kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri. Hal itu dibuat sebagai upaya dalam memutus mata rantai sebaran covid-19 di Kepri, agar tidak semakin meluas dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali.

Baca Juga :  Malam ke-16, Ansar Safari ke Masjid Al Hijrah, Sekupang Batam

Surat Edaran Kepri, lanjut Isdianto, juga memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19.

Dalam Fatwah MUI dikatakan, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan penurunan dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang. Sesuai imbauan tersebut juga, Plt Gubernur Kepri menyampaikan bahwa Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan covid19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah,” demikian Isdianto.

Baca Juga :  Mendagri Ajak Masyarakat Berpartisipasi Maksimal Memenuhi Hak Konstitusional

Surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri, dikatakan Isdianto, juga sebagai upaya menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor:Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Pada point 1 menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.

Sampai Jumat, kata Isdianto, berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020, Batam dan Tanjungpinang masih dalam zona merah.

Karimun pada posisi zona kuning. Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga sudah masuk kategori zona hijau. Di Batam saat surat ini dibuat, data terakhir pasien terkonfirmasi positif covid19 terjadi pada hari Kamis 14 Mei 2020.

Sementara di Tanjungpinang data terakhir pasien positif terjadi pada 02 Mei 2020. Di Karimun, pasien terakhir yang positif covid19 terkonfirmasi pada tanggal 28 April 2020.

Baca Juga :  Maifrizon, Kadispora Kepri Dilantik Jadi Asisten Deputi Pengelolaan Olahraga Rekreasi Kemenpora

Karena itu, Isdianto menyampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau. Mereka adalah Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga.

Daerah-saerah ini diperkenankan melaksanakan aktivitas ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan. Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer; menjaga jarak. Jamaah juga diminta untuk membawa sajadah masing-masing serta tidak berjabat tangan atau berpelukan.

Sementara untuk Karimun, Batam dan Tanjungpinang, pelaksanaan shalat Id dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.

Meski begitu lanjut Isdianto, Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid- 19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kel di wilayahnya masing- masing.

Menjelang Idul Fitri, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan terus memantau situasi. Termasuk melihat perkembangan zona daerah-daerah di Kepri, apakah masih merah, kuning atau hijau.

“Kami akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19 pada H-1 Idul Fitri 1441 H,” katanya.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here