Beranda Kepri Karimun Aunur Rafiq Akan Penuhi Permintaan Para Pelaku Usaha IRTP

Aunur Rafiq Akan Penuhi Permintaan Para Pelaku Usaha IRTP

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kadis Kesehatan Rahmadi melihat hasil IRTP.F-Istimewa

beritakepri.id, KARIMUN – Sedikitnya 100 pelaku usaha IRTP (industri rumah tangga pangan) yang mengikuti Penyuluhan Ketahanan Pangan (PKP) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dari tanggal 22 – 23 Juni 2022 di Gedung Nilam Sari Komplek Kantor Bupati Karimun, akan mendapat bantuan peralatan penunjang usaha oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Diantaranya alat pengering minyak, mesin pres, mesin jahit karung, pacum, bahkan kuali, semua permintaan ibu Ibu pelaku usaha IRTP di tampung Aunur Rafiq , untuk di anggarkan pada anggaran perubahan APBD Karimun khusus dana hibah dan menjadi prioritas, ujar Rafiq.

Insyallah saya jamin permintaan ibu ibu menjadi prioritas, bahkan Rafiq menginstruksikan kepada instansi terkait untuk mengawal pelatihan ini hingga pelaku usaha mendapatkan izin IRTP (industri rumah tangga pangan) ujar Rafiq.

Baca Juga :  Pemkab Karimun Salurkan Bantuan Kepada Korban Puting Beliung

Tidak sampai di situ saja, Aunur Rafiq mendatangkan staff perbankkan dari Bank Riau Kepri untuk memberikan sosialisasi seputar pinjaman kredit Rp 20 juta, dengan angsuran per 24 bulan yang bunganya ditanggung Pemprov Kepri, jadi pelaku usaha IRTP hanya membayar pokoknya saja, kata Rafiq.

Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rahmadi mengatakan penyuluhan keamanan pangan untuk industri rumah tangga pangan bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha IRTP, jenis jenis bahaya yang terdapat pada pangan misalnya bahaya mikrobiologi, fisik dan kimia, ujar Rahmadi.

Baca Juga :  Achmad Ardianto: Giat Belajar, Terus Berdoa, Untuk Bekal Hidup Yang Lebih Baik, dan Pantang Menyerah

Selain itu sambung Rahmadi memproduksi pangan yang aman merupakan kewajiban produsen, jika tidak higenis bisa saja nomor IRTPnya di cabut instansi terkait, ujar Rahmadi.

Sementara pemakalah dari Dinas Kesehatan Karimun drg Rusdi Hendra, MM menyebutkan salah satu persyaratan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh SPP-IRT adalah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan nilai post test minimal 60, ujar Rusdi.

Lebih jauh Rusdi mengatakan pangan yang dapat SPP-IRT merupakan pangan masa simpan lebih dari 7 hari di suhu ruang, selain itu pangan terkemas dan berlabel, jelas Rusdi.

Baca Juga :  Safari Jumat: Bupati Karimun tinjau realisasi BSPS

Salah seorang pelaku usaha IRTP Darwani menyambut baik penyuluhan PKP yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Karimun selama dua hari itu, ujar Darwani.

Banyak ilmu yang kami dapatkan dari penyuluhan dan pelatihan PKP tersebut, bahkan teristimewa sekali sebab proses perizinan semua dibantu instansi terkait, hingga kami mendapat nomor IRTPnya ujar Darwani.

Terima kasih kepada seluruh panitia bimbingan teknis PKP Dinas Kesehatan Karimun yang memberikan pelayanan sangat memuaskan selama dua hari, insyaAllah ilmu yang kami dapat akan kami terapkan dan praktekkan ujar Darwani.***

Penulis : Raja J
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here