beritakepri.id, TANJUNGPINANG- Visi Presisi yang diusung Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Namun realitasnya masih jauh dari harapan, bahkan terindikasi terabaikan oleh jajaran Polri, utamanya diwilayah hukum Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Berkaitan dengan penanganan proses hukum atas laporan LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di tingkat Polres Bintan atas dugaan Tenaga Kerja Asing Illegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha FTZ oleh PT. Mangrove Industry Park Indonesia (PT.MIPI) di Kabupaten Bintan seperti jalan ditempat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum LSM Cindai Kepri, Tri Wahyu,S.H melalui sambungan telepon, Senin (17/07/2023).
“Rentang waktu SP2HP ke 3 menuju ke 4 jaraknya sangat jauh, 1 tahun 6 bulan. Dikarenakan adanya Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: Sp.Lidik /71 /VII /Res.1.24/2022/ Res yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022 oleh Polda Kepri, proses berlanjut kembali. Nah kali ini mulai lagi jalan ditempat,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan SP2HP ke 6 (enam) yang diterima LSM Cindai. Sudah memakan waktu 8 (delapan) bulan tanpa progres yang normal. Terkesan seperti didiamkan saja tanpa ada kepastian hukum serta mengabaikan Perkapolri.
“Perolehan SP2HP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor, bahkan mengacu pada Pasal 10 Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” tambahnya.
Wahyu juga menambahkan, Pasal 11 Perkap 21/2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
“Kita anggap saja kasus PT. MIPI ini masuk dalam kategori sangat sulit, Perkapolri mengatur selama-lamanya 120 hari atau 4 bulan. Ini sudah masuk 8 bulan, sudah sangat molor. Ditambahkan lagi informasi yang kami terima, Owner PT.MIPI belum pernah sekalipun diperiksa oleh rekan-rekan penyidik Polres Bintan,” tutur pengacara muda ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto. Pihaknya sangat menyayangan lambannya penangan yang dilakukan oleh Polres Bintan hingga menimbulkan asumsi negatif banyak pihak.
“Diakhir bulan Juni, saya ada mengkonfirmasi Kapolres Bintan, beliau mengatakan minggu depan pihak Reskrim akan ke Jakarta untuk minta keterangan ahli dan akan menyampaikan SP2H kepada kita (LSM CINDAI_red), namun sampai saat ini masih tidak ada kejelasan. Salah gak jika kami berasumsi pihak Polres Bintan diduga main mata dengan owner PT.MIPI?, ” turut Edi Cindai (sapaan akrab) saat dijumpai di Posko Cindai Jalan Sukabernang, Selasa (18/07/2023).
Lanjut Edi Cindai, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa Laporan terkait proses penanganan laporan mereka ke Propam Mabes Polri demi kepastian Hukum.
“Ada banyak hal yang tidak bisa kami ungkapkan di publik yang kami hadapi dengan proses penegakan hukum atas laporan kami ini yang sangat janggal, intinya jika tidak ada proses pemeriksaan Owner PT.MIPI dalam kurun satu minggu ini, Pihak kami akan membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri dan akan kami ungkapkan kejadian per kejadian secara detail disana,” tutupnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S,I,K., M.M saat dikonfirmasi Tim media ini melalui pesan singkat whatsapp menegaskan bahwasanya laporan LSM Cindai masih dalam proses.
“Kasusnya masih dalam proses, karna penyidik juga harus meminta keterangan dari ahli dan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung. Tentunya hal tersebut butuh waktu,” balasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Bintan menjelaskan prihal pemeriksaan Owner PT. MIPI, akan dicek kembali ke penyidik yang menangani. Berkaitan dengan SP2HP akan dikirim secara berkala sesuai perkembangan penanganan perkara.***
Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi