beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak New Stars SPA atau terapis kesehatan yang berada dijalan Ir Sutami nomor 114, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Sidak tersebut dilakukan lantaran terapis Kesehatan tersebut terindikasi menyalahgunakan izin usahanya, lantara lokasi tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi. Bahkan aktifitas prostitusi tersebut ditawarkan melalui jasa aplikasi Michat.
Dari pantau sejumlah awak media, tampak sejumlah petugas Satpol-PP menyisir satu satu persatu kamar SPA yang berada dua lantai tersebut.
Dilantai satu, tampak sejumlah kamar tersebut tidak diberikan penutup tirai kain, sebanyak tiga kamar tersebut rata-rata ditutup dengan pintu dengan rapat. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa New Stars terindikasi membuka praktek prostitusi.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub kepada awak mengatakan bahwa New Stars SPA tersebut memiliki izin usaha, namun berdasarkan hasil pengecekan timnya dilokasi tersebut, tempat tersebut berpotensi disalahgunakan.
“Kita sudah melakukan pemantauan terkait dengan situasi dan informasi yang berkembang di media, terkait adanya dugaan aktivitas kegiatan asusila. Jadi berdasarkan hasil pemantauan kami malam ini memang benar mereka memiliki izin.
“Dari hasil investigasi yang kami lakukan di ruangan-ruangan, ada beberapa ruangan yang dapat kami simpulkan berpotensi untuk dijadikan hal-hal yang tidak di inginkan. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pengendalian kami menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak mengaktifkan ruangan tersebut, sebab ruangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk kegiatan lainnya sesuai dengan standarnya,”jelas Kabid.
Untuk memastikan kondisi usaha tersebut, pihak satpol PP akan mengundang pemilik usaha tersebut guna melakukan klarifikasi atas temuan tersebut.
“Besok (Jumat, 23/06/2023) kami mengundang pemilik usaha ini untuk kita dengarkan penjelasan nya terkait dengan kondisi usahanya,”jelas Irwan Yacub kepada awak media, Kamis (22/06/2023) malam.
Selain persoalan tersebut, Satpol PP juga menemukan bahwa seluruh karyawan tersebut tidak ada satupun yang memiliki sertifikat keahlian terapis kesehatan kecuali pemilik usaha tersebut.
“Besok kita panggil yang bersangkutan, sebab ini berkaitan dengan kegiatan kesehatan. Kita menginginkan pelaku usaha memiliki legalitas terkait dengan pekerjaan nya, seperti sertifikasi, agar pengguna jasa ini benar-benar terjamin. Kami akan meminta kepada pelaku usaha untuk melengkapi itu semua,”tutupnya.***
Penulis : Red
Editor : Indra Gunawan