Beranda Kepri Tanjungpinang Jalin Kerja Sama dengan PT. Taspen, Rahma : “Terus Jalin Silaturahmi dan...

Jalin Kerja Sama dengan PT. Taspen, Rahma : “Terus Jalin Silaturahmi dan Sinergi”

0
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS dan Pegawai Non Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemko Tanjungpinang di Nelayan Restaurant Sei Jang, Selasa (22/12).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengapresiasi kepada PT. Taspen yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai wujud kepedulian PT. Taspen terhadap ASN dan Pegawai Non Pemerintah se-Kota Tanjungpinang.

“Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian serta sinergitas PT. Taspen dengan Pemko Tanjungpinangterhadap ASN dan Pegawai Non Pemerintah se-Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Kesehatan Prima, Pemprov Kepri Segera Mengoperasikan Rumah Singgah di Batam dan Jakarta

Selain itu, Rahma juga berharap sinergitas ini dapat berlanjut dan dapat dipertahankan dengan komunikasi serta hubungan silaturahmi yang baik.

“Kita harus jalin komunikasi dan silaturahmi yang baik, dengan tujuan untuk kesejahteraan ASN dan Pegawai Non Pemerintah se-Kota Tanjungpinang,” lanjut Rahma.

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiyani Pasaribu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Tanjungpinang karena telah mempercayai PT. Taspen dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS dan Pegawai Non Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tekait Kenaikan Harga BBM, MTI Himbau Dishub Segera Adakan Rapat Tarif Angkutan Umum

Ia menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia, sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun,” pungkas Mardiyani.

Baca Juga :  Tingkatkan Transparansi, Akuntabel dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Acara tersebut juga diisi dengan penyampaian program oleh Head Manager 1 Bank Mandiri Taspen Regional Sumatera tentang program sinergitas antara PT. Taspen dan Bank Mandiri Taspen. Turut hadir dalam acara itu Asisten 1 Pemko Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro, H. Hamalis, Kepala Bappelitbanh, Ruli Friyadi, Kepala BKPSDM, Samsudi, S.Sos, MH, Kepala BPKAD, Yuswandi, SH, M.Si, Kepala Bagian Hukum, Winarsih, SH dan jajaran Pemko Tanjungpinang.(BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here