Beranda Kepri Anambas KKP Menghentikan Sementara Pelabuhan Jeti Perusahaan AMP

KKP Menghentikan Sementara Pelabuhan Jeti Perusahaan AMP

0
KKP, saat berada di jeti kawasan pesisir hutan magrove perusahaan AMP PT. Putera Bentan Karya, Desa Temburun, Sabtu (29/6/2024).F-Istimewa

beritakepri.id, ANAMBAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara lahan pelabuhan jeti kawasan pesisir hutan magrove perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang digarap oleh PT. Putera Bentan Karya.

Berdiri sejak tahun 2014 silam, pihak KKP meyegel dan memberikan Polsus Line disekitar lokasi penyegelan di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 500 meter persegi.

Direktur KKP, Halid K Jusuf menerengkan, bahwa penutupan sementara yang dilakukan pada hari ini berdasarkan Permen KP 31 selama 1 bulan.

“Jika nanti pemilik AMP masih belum menyelesaikan persoalan yang bertentangan dengan aturan, nantinya akan ada tindakan tegas yang dilakukan berdasarkan undang-undang,” bebernya.

Ia mengatakan, pemilik AMP bisa terkena ancaman pidana dan denda jika penyegelan ini tidak di gubris dan dibiarkan. Ancaman yang diberikan juga tidak main-main, mulai dari kurungan badan hingga denda miliaran rupiah menanti pemilik AMP.

“Ancaman kurungan minimal 2 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah, maksimal kurungan 10 tahun dan dendam 10 Miliar Rupiah,” katanya.

Halid mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil pemilik AMP untuk menyelesaikan persoalan ini, jika nantinya tidak ada tanggapan, nantinya akan di panggil secara paksa dan di proses secara multi door yang bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya.

“Kita menerapkan ultimum remedium, yang mana penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, sanksi administratif yang kita kedepankan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Direktur KKP itu.

KKP juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan di kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.***

Penulis : Red
Editor : Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here