

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang Maret lalu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah palsu, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang pada 20 oktober 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanjungpinang Bintan, Pandi Ahmad ketika dihubungi beritakepri.id, Kamis (22/10/2020). Dirinya mengetahui bahwa status anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi sudah ditetapkan menjadi tersangka dari surat pemberitahuan Satreskrim Polres Tanjungpinang yang ditujukan kepada dirinya selaku pelapor.
“Saya mengetahui bahwa status RP sudah menjadi tersangka, pada tanggal 20 Oktober dari surat pemberitahuan yang diberikan kepada saya. Ini setelah melalui proses dan tahapan- tahapan penyidikan yang sangat panjang, terhitung sejak laporan ke Polres Maret lalu,” kata Pandi.
Pandi dan rekan-rekan PMII CabangTanjungpinang-Bintan bersyukur dan mengapresiasi kerja Streskrim Polres Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, sudah melalui tahapan pemeriksaan yang sangat panjang, dan akhirnya sampai penetapan sebagai tersangka. Kami sangat apresiasi kerja Satreskrim yang sangat luar biasa. Insha Allah saya dan rekan-rekan akan terus mengikuti kasus ini hingga selesai, walau selama proses berjalan kami pun tidak bisa pungkiri, ada saja intimidasi-intimidasi yang kami terima. Namun itu tidak menyurutkan kami untuk melanjutakan kasus ini sampai tuntas,” ungkap Pandi bersemangat.
Hingga saaat ini, Rini Pratiwi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Kepada beritakepri.id beberapa waktu sebelumnya, Rini sempat memberikan keterangan lewat sambungan telepon.
“Saya sudah baca beritanya dan saya merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan. Lagian berita ini naik dan terbuka setelah saya duduk di dewan. Kalau memang ijazah tersebut bermasalah tentunya juga bermasalah di kerjaan saya sebelumnya,” tuturnya.
Selain wawancara, beritakepri.id juga melakuan penelusuran baik itu melalui Forlap Dikti, Kampus dimana RP mengaku pernah kuliah, bahkan sampai menemui LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, di Medan mengaku janggal melihat berkas atas nama Rini Pratiwi.
“Tahun 2007 kuliah di PTN di Padang sebagai mahasiswa baru hingga semester ganjil 2008. Lalu 2008 mengundurkan diri dan masuk ke PTN di Kepri sebagai mahasiswa pindahan di semester genap tahun 2008. Namun di data forlap dikti, nama yang sama juga terdaftar di PTS Sumut di semester ganjil tahun 2008. Dilihat dari tanggal dan tahun ijazah, ini sudah lama sekali dikeluarkan. Dan yayasan yang mengeluarkan ijazah tersebut sudah tutup. Janggal sekali,” ujarnya.
Berikut link berita yang sudah terbit, https://www.google.co.id/amp/s/beritakepri.id/menelusuri-kejanggalan-ijazah-rini-pratiwi-prof-dian-armanto-superman-kali-dia-ya/amp/
Ini berita awal naik di beritakepri.id, https://www.google.co.id/amp/s/beritakepri.id/oknum-anggota-dprd-tanjungpinang-disebut-gunakan-ijazah-dan-gelar-bodong/amp/
(BK/Cha)