Beranda Berita Utama Rini Pratiwi Diduga Sudah Gunakan Ijazah Palsu saat Menjadi Kepala Sekolah dan...

Rini Pratiwi Diduga Sudah Gunakan Ijazah Palsu saat Menjadi Kepala Sekolah dan Dosen

0
Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Madarasah Tsanawiyah Madani bahwa RP memang mengajar di sekolah tersebut. Dan ada foto RP bersama guru-guru dan siswa-siswi.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi (RP) beberapa bulan lalu dilaporkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke Polres Tanjungpinang atas dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu. Menurut Ketua PMII, Pandi Ahmad, dikatakan palsu karena menurut penelusuran dia dan tim, RP tidak pernah mengikuti kuliah strata- 1 di kampus STIKIP PELITA BANGSA di Kota Binjai Sumatera Utara sebagaimana disebut-sebut.

“Bisa kita lihat dari track record beliau. Pada tahun 2007 terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Padang, hingga tahun 2008 semester ganjil. Lalu pindah ke Universitas Maritim Raja Ali Haji Provinsi Kepulauan Riau tahun 2008 semester genap. Tahun 2008 beliau juga terdaftar di STIKIP Pelita Bangsa Kota Binjai Sumatera Utara sebagai mahasiswa baru. Ini kan jelas tidak mungkin di tahun yang sama kuliah di 3 perguruan tinggi sekaligus,” jelas Pandi kepada beritakepri.id, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Pelantar Bugis Jadi Kokoh Setelah Dibeton Dinas PUPR Tanjungpinang

Ditambahkan Pandi, pada tahun 2009 RP juga menjadi tenaga pengajar di salah satu madrasah yang ada di Kabupaten Bintan dan pernah menjadi Kepala Sekolah di Al Azhar Kabupaten Bintan. Juga sebagai dosen di STAI Miftahul Ulum Kota Tanjungpinang.

“Dari penelusuran kita, RP ini di tahun 2009-2013 menjadi salah satu tenaga pengajar aktif di Madrasah Tsanawiyah Madani. Mana mungkin kuliah di Binjai mengajar di Bintan,” tambahnya.

Sangat disayangkan bilamana ijazah tersebut terbukti palsu, RP sempat menjadi kepala sekolah di sebuah Yayasan Nabil Al- Fatih Bintan dan menjadi dosen di STAI Miftahul Ulum Kota Tanjungpinang.

“Kami selaku pergerakan mahasiswa merasa terpanggil untuk mencari tau tentang hal ini. Kasihan nasib anak didiknya bila sampai terbukti ijazah yang digunakan tidak melalui proses perkuliahan yang benar. Dan bukan masalah perempuan atau laki-laki, tapi disini yang kita telaah soal pencemaran dunia pendidikan bukan jenis kelamin,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga :  Marlin Lepas Kontingen STQH Kepri ke Maluku Utara
Sebelah kiri data beberapa bulan lalu di PDDIKTI status mahasiwa RP DIKELUARKAN, Sebelah kanan saat ini status perkuliahan sudah berubah menjadi LULUS.

Kejanggalan lain dijelaskan Pandi, ada perubahan data yang sangat luar biasa menurutnya. Data riwayat perkuliahan RP, sebelumnya melalui Forlap Dikti tertera bahwa status mahasiswa saat ini DIKELUARKAN, sekarang sudah berubah menjadi LULUS.

“Ada data di Forlap Dikti yang berubah. Tadinya status mahasiswa saat ini dikeluarkan malah sekarang menjadi lulus. Ini jadi tanda tanya besar, kenapa bisa berubah,” katanya.

Pandi menyampaikan dirinya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk dugaan perkara tindak pidana Pasal 68 ayat (3) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 KUHPidana.

“RP sudah ditetapkan menjadi tersangka, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan saja dan kita sangat apresiasi kinerja kepolisian khususnya Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata Pandi.

Sementara itu, Ketua LLDIKTI Wilayah I Medan, Sumatera Utara Prof Dian Armanto menyatakan bahwa pendidikan jarak jauh hanya dapat dilakukan oleh Universitas Terbuka atau perguruan tinggi yang diberi tugas untuk melaksanakannya.

Baca Juga :  Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap RAPBD-P 2019, Ini Harapan Wali Kota Tanjungpinang

“Apabila ditemukan adanya indikator menyelenggarakan kelas jauh, maka dipastikan akan mendapat sanksi berat berupa pemberhentian pembinaan, pencabutan ijin prodi, pembubaran PTN kalau lembaga tersebut berstatus negeri, serta pencabutan izin PTS, penghentian penerimaan mahasiswa baru, larangan melakukan wisuda, juga pemberhentian membuka progdi baru,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Terkait ijazah RP, dia menduga bisa saja ijazah itu asli, namun proses mendapatkan ijazah tersebut yang tidak benar.

“Untuk itu cukup cari tau saja pada tahun 2008-2012 RP berada dimana, dan apabila ada di daerah yang berbeda, sudah jelas RP tidak pernah mengikuti perkuliahan di kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut. Dan kampus tersebut pun saat ini sudah tutup karena bermasalah dengan masalah yang sama,” tutupnya.(BK/Cha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here