Beranda Berita Utama Telusuri Dugaan Pelanggaran Walikota Tanjungpinang, Bawaslu : Masih Pengumpulan Bukti

Telusuri Dugaan Pelanggaran Walikota Tanjungpinang, Bawaslu : Masih Pengumpulan Bukti

0

beritakepri.id, Tanjungpinang-Merespon viralnya dugaan pelanggaran Kampanye yang dilakukan Walikota Tanjungpinang yang juga merupakan Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepri Rahma, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang masih melakukan pengumpulan bukti-bukti, Jumat (30/10/2020).

“Saat ini sedang melakukan penelusuran, sejauh ini belum dapat menyimpulkan apapun, karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti di lapangan.”Kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini kepada beritakepri.id Jumat sore.

Bawaslu lanjut Zaini, telah merespon secara cepat informasi yang menghebohkan media sosial Facebook pada Kamis (29/10) itu.

“Pada intinya, kami berusaha akan quick respon (merespon cepat red) terhadap informasi yang berkembang, serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri.”tambah Zaini.

Sebelumnya LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Provinsi Kepri menyayangkan tindak pembagian masker berlogokan KBRI Singapura tersebut, mengingat Masker tersebut merupakan sumber dana CSR perusahaan Singapura yang disalurkan ke Pemerintah Indonesia melalui KBRI Singapura.

“Itu hak buk Rahma melakukan kampanye diwaktu libur, sesuai PKPU nomor 11, memang dibolehkan, apalagi beliau sebagai Wakil Partai NasDem, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah masker yang dibagikan bukan masker milik salah satu Cagub maupun cawagub yang di usung partai nya beliau.”Kata Ketua LSM Cindai Edi Susanto.

Harusnya kata Edi, Rahma dalam kesempatan libur tersebut membagi-bagikan masker milik Cagub-cawagub nya, bukan Masker milik Perusahaan BUMN di Singapura, yang penggunaan anggaran nya bersumber dari dana Corporate Social and Responsibility (CSR).

“Perusahaan tersebut mengeluarkan dana CSR karena bentuk kepedulian perusahaan ditengah wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, terutama Indonesia. Maka perusahaan itu menyalurkan melalui Negara ataupun Pemerintah, bukan menyalurkan melalui Pasangan Calon Gubernur tertentu.”Kata Edi Susanto.

Edi juga mendesak pihak Bawaslu Kepri untuk segera mengambil langkah atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Rahma, mengingat tindakan Rahma dapat dikategorikan memanfaatkan program pemerintah.

“Bawaslu harus segera menelusuri dugaan pelanggaran kampanye buk Rahma, jika tidak, Publik akan menilai Bawaslu tidak netral dalam melakukan pengawasan pemilu. Kita tidak persoalkan buk Rahma dalam kapasitas nya sebagai DPW NasDem, karena memang udah menjadi kewajiban beliau dalam memenangkan calon yang di usung Partainya, akan tetapi ini menjadi persoalan ketika kita melihat masker milik pemerintah itu dan diselipkan alat peraga Kampanye milik salah satu Paslon, itu nyata-nyata dapat dikatakan tindakan kampanye.”Jelas Edi Susanto (Eb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here