Beranda Kepri Batam Peras Pengemis Pakai Mobil Dinas, 3 Orang Oknum Satpol PP Jadi Tersangka

Peras Pengemis Pakai Mobil Dinas, 3 Orang Oknum Satpol PP Jadi Tersangka

0
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si. F humas polda kepri

beritakepri.id, BATAM –Tiga orang oknum Satpol PP Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Ketiga tersangka adalah SU, yang berstatus PNS.

Kemudian, AA yang berstatus pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan RM yang berstatus honorer di Satpol PP.

Pemerasan dilakukan ketiga tersangka terhadap para pengemis dengan jumlah bervariasi atau dai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Ulah keji itu dilakukan sejak sekitar Juli 2020 hingga Oktober 2020. Perbuatan zalim itu terungkap setelah salah seorang pengemis mengadukan perbuatan ketiganya.

Baca Juga :  Pemko Batam dan Tanjungpinang Dihimbau Tingkatkan Disiplin Prokes

Tersangka SU (oknum PNS) berperan sebagai pengambil uang. Sedangkan tersangka AA dan RM sebagai sopir mobil dinas milik Dinas Sosial Kota Batam.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Dan, pasal 368 KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (BK/R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here