beritakepri.id, JAKARTA-Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Tempo.co, Setri Yasra, dan Pimred dari Tirto, Sapto Anggoro hari ini, Rabu (2/9/2020).
Keduanya dipanggil sebagai pelapor terkait kasus peretasan situs berita yang dialami keduanya.
“Kita memang sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor dan rencananya, Rabu (2/9/2020).
Kita juga akan mengundang saksi-saksi serta bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (31/8/2020) di laman resmi Humas Polri.
Kasus tersebut bermula saat situs kedua media online itu diretas pada Jumat (21/8/2020), dini hari lalu.
Atas kejadian itu, kedua Pimred media tersebut melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).
Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.
Sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/
Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (BK/R)