beritakepri.id, KARIMUN – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) akan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama sesuai dengan Permendesa Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Kepala Bidang PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Indra, S. Sos M.Pub mengatakan sesuai Permendesa tersebut PNPM akan bertransformasi ke Badan Usaha Milik Desa Bersama, namun pelaku program PNPM tidak akan di berhentikan namun tetap bekerja sama dengan Bumdes yang ada di setiap desa, kata Indra pada acara Musyawarah Antar Desa Tutup Buku Tahun 2021 dan PNPM menuju Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Jum’at (4/3/2022) di Ungar.
Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal itu juga mengatur tentang dana bergulir masyarakat eks PNPM dengan tujuan supaya ada kepastian dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dalam pengelolaan dana tersebut, ujar Indra.
Selain itu sambung Indra dana bergulir simpan pinjam perempuan berguna untuk penanggulangan kemiskinan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat, ujar Indra.
Sejauh ini sambung Indra dari 48 Bumdes se Kabupaten Karimun baru 5 yang sudah bersertifikat, 7 dalam proses sertifikat, 36 dalam pendataan untuk di proses, ujar Indra.
Sementara ketua BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) Kecamatan Ungar Azhab, SPd mengatakan dengan bertransformasi PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama, semoga kinerja PNPM dan Bumdes semakin baik, ujar Azhab.(Raja)