beritakepri.id, BINTAN – Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Bintan. Sesuai edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.
“Untuk jam kerja masuk hari Senin sd Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” ujarnya usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jum’at (8/3/2024).
Dikatakannya juga bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sd Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” tutupnya.***
Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi