Beranda Kepri Bintan Selama Ramadhan 1445 H, Ini Edaran Jam Kerja ASN Pemkab Bintan

Selama Ramadhan 1445 H, Ini Edaran Jam Kerja ASN Pemkab Bintan

0
Sekda Bintan, Ronny Kartika saat mengikuti rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jum'at (8/3/2024).F-Diskominfo Bintan

beritakepri.id, BINTAN – Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemkab Bintan mulai memberlakukan kebijakan mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Bintan. Sesuai edaran dari Bupati Bintan, Roby Kurniawan, jam kerja efektif ASN dan Non ASN Pemkab Bintan selama satu minggu yaitu 32,50 jam per minggu.

“Untuk jam kerja masuk hari Senin sd Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 15.30 WIB dan absensi seluruhnya melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” ujarnya usai menghadiri Rapat Forkompinda Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Virtual di Kantor Bupati Bintan, Jum’at (8/3/2024).

Baca Juga :  PMI Kepri Keliling Bagi-bagi Air Bersih

Dikatakannya juga bahwa edaran tersebut sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Aturan jam kerja selama puasa Ramadan 1445 H tersebut juga sudah disosialisasikan Pemkab Bintan ke masing masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk pakaian selama Ramadhan 1445 H, hari Senin sd Kamis berpakaian muslim dan hari Jum’at berpakaian Kurung Melayu,” tutupnya.***

Penulis : Hasyim
Editor : Yusfreyendi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here