Beranda Kepri Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 3 Bulan Kedepan

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 3 Bulan Kedepan

0
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Provinsi Kepri, Isdianto.

beritakepri.id, TANJUNGPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam wabah Covid-19 di Provinsi Kepri. Demikian disampaikan Plt Gubernur Kepri, Isdianto di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (20/5/2020).

“Perpanjangan masa tanggap darurat merujuk pada sisa waktu masa tanggap darurat yang tinggal 9 hari lagi. Serta kondisi di lapangan yang belum menunjukkan adanya tanda penurunan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi Kepri,” ungkap Isdianto.

Jadi, masa tanggap darurat akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan. Menurutnya, jika melihat kondisi penyebaran wabah Covid-19 saat ini, ia memprediksi seluruh wilayah di Indonesia juga akan melakukan langkah yang serupa, dengan memperpanjang masa tanggap darurat.

Baca Juga :  Dilantik Ansar, Eko Sumbaryadi Gantikan Lamidi Sebagai Pj. Sekdaprov Kepri

“Saya yakin dan percaya di seluruh Indonesia akan melakukan hal yang sama. Sampai benar-benar Covid-19 ini hilang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Isdianto telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kepri nomor 307 tahun 2020 tentang status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit virus corona di Provinsi Kepri.

Dalam keputusan yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 itu, Isdianto menetapkan masa tanggap darurat diseluruh wilayah Provinsi Kepri selama 72 hari, terhitung mulai (19/3/2020) hingga (29/5/2020).(BK/HK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here