Beranda Berita Utama BKN Award, Pemprov Kepri Dapat 2 Penghargaan

BKN Award, Pemprov Kepri Dapat 2 Penghargaan

0
Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru, Anna Hasarudin saat menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (4/8/2022).F-Istimew

beritakepri.id, TANJUNGPINANG – Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Provinsi Kepulauan Riau sebagai pedoman Pemprov Kepri dalam menyelenggarakan manajemen ASN, telah selesai dilaksanakan. Dokumen Standar Kompetensi Jabatan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru, Anna Hasarudin kepada Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (4/8/2022).

Penyerahan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan tersebut disejalankan dengan penyerahan BKN Award kepada Pemprov Kepri, Pemko Tanjungpinang, dan Pemkab Bintan dimana Pemprov Kepri mendapat 2 penghargaan sekaligus yaitu peringkat kedua Kategori Penilaian Kompetensi dan peringkat ketiga Kategori Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja.

Sedangkan Pemko Tanjungpinang mendapat penghargaan peringkat pertama Kategori Penerapan Pemanfaatan Data, Sistem Informasi CAT dan Pemkab Bintan sebagai peringkat kedua Kategori Perencanaan Kebutuhan dan Mutasi Pegawai. Gubernur Ansar pun mendapat penghargaan atas partisipasinya dalam Pelaksanaan Rakornas BKN Juli 2022 yang lalu di Batam. BKN Award dan Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Utama BKN RI Imas Sukmariah.

Baca Juga :  Membersihkan Penumpang Gelap Kemerdekaan Pers

Ansar Ahamd dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen Aparatur Sipil Negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengembangan karier ASN yang dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah” ujar Ansar Ahmad.

Ansar Ahmad melanjutkan, penyusunan standar kompetensi jabatan merupakan salah satu langkah penting dalam melakukan Reformasi Birokrasi. Termasuk Sumber Daya Manusia yang merupakan aset yang harus dikelola dengan baik agar visi, misi, tujuan serta sasaran Kepala Daerah dapat tercapai.

Baca Juga :  Sebagai Bentuk Sosialisasi, Rahma Dukung Parade Obor Demokrasi Indonesia 2024

“Rangkaian pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini dilaksanakan secara kolaboratif sebagai wujud nilai dasar core values BerAKHLAK yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaptif dan kolaboratif. Dengan terbentuknya Tim Standar Kompetensi Jabatan, SDM yang berkompeten dapat terpilih dengan proses yang benar” ungkapnya.

Memang dalam penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan ini, Biro Organisasi berkolaborasi bersama Inspektorat, BKD dan Korpri, BPSDM, Diskominfo serta Biro Hukum Provinsi Kepri, dan difasilitasi oleh BKN Kantor Regional XII Pekanbaru.

Selanjutnya, Ansar Ahmad berharap penghargaan yang diberikan sebelumnya akan menjadi pemacu untuk berkinerja lebih baik lagi. Ia pun berharap penghargaan tersebut merupakan bagian dari wujud bimbingan secara terus menerus oleh BKN kepada Pemprov dan Pemko serta Pemkab se Kepri.

Baca Juga :  KPK Minta Penegak Hukum Jaga Profesionalitas

“Semoga menjadi motivasi dalam peningkatan kualitas pengelolaan ASN dengan harapan dapat dipertahankan dan ditingkatkan” tutupnya.***

Penulis : Nurulius
Editor : Edi Sutrisno

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here