Beranda Advertorial DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Sahkan LPKJ APBD 2022 Menjadi Perda

DPRD Tanjungpinang Gelar Paripurna Sahkan LPKJ APBD 2022 Menjadi Perda

0
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni menyaksikan penandatanganan berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma,S.IP.,M.M, dalam rapat paripurna di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/7/2023), seluruh anggota DPRD setuju mengesahkan Ranperda LPJ menjadi Perda.

Wali Kota Tanjungpinang, Hj.Rahma,S.IP.,M.M, menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan di bidang keuangan, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Rahma Dukung Perangi Sampah Bersama KPL

“Hal ini tidak terlepas wujud tanggungjawab kita melaksanakan amanat undang-undang dibidang keuangan negara khususnya undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,” ujar Rahma.

Rahma menjelaskan, dengan disahkan Raperda LKPJ APBD 2022 menjadi perda maka menjadi dasar untuk menyusun Peraturan Wali Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi.

Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan seluruh anggota menyaksikan penandatanganan berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, evaluasi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Perubahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Ansar Terima Kunjungan GM PT PLN Persero WRKR Yang Baru

Terhadap rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan pada saat pembahasan, lanjut Rahma, akan ditindaklanjuti dalam penyusunan anggaran murni tahun 2024 dan perubahan tahun 2023.

“Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah Kota Tanjungpinang dimasa mendatang, khususnya dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program dan kegiatan yang menyentuh masyarakat luas terutama dalam upaya pemulihan ekonomi dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ucapnya.

Foto bersama usai penandatanganan berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, Rahma mengungkapkan pengesahan LKPJ juga merupakan langkah awal dalam penyusunan dan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2023. Untuk itu, Rahma meminta satuan kerja dan tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Anwar Hasyim Melantik 110 PNS di Lingkungan Pemkab Karimun

“Sehingga penetapan dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditetapkan dalam pedoman penyusunan rencana kerja anggaran APBD tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

Rahma juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama legislatif dan eksekutif yang telah dimulai dari tahap penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 yang dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu, sehingga Kota Tanjungpinang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 kali berturut-turut.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here