Beranda Advertorial Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023, Drs.Khazalik Sampaikan Laporan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023, Drs.Khazalik Sampaikan Laporan Akhir Pansus

0
Drs. Khazalik sebagai Ketua Pansus membacakan Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, (19/09/2023).

Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Drs. Khazalik sebagai Ketua Pansus membacakan Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Semarak Nan Meriah, MTQH Ke XIII Bintan Resmi Dimulai

”Dalam kurun waktu yang singkat ini, Panitia Khusus selain melakukan pembahasan internal, juga melakukan rapat kerja dengan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah pengusul dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah, serta Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau. selain itu, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. mengakhiri pembahasan, setelah melalui tahapan pembahasan, Pansus juga telah melakukan rapat konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau” Ungkap Khazalik.

”Sebelumnya jenis pajak yang dipungut provinsi kepulauan riau terdiri dari 5 (lima) yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan 2 (dua) jenis objek pajak baru yakni, Pajak Alat Berat (Pab) dan Opsen MBLB” Jelasnya.

Baca Juga :  Jarmin Sidik : Rapid Test Harus Ada Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan

”Dengan adanya penambahan potensi baru dari Pajak Alat Berat dan Opsen pajak MBLB, peningkatan sinergi dan kerja sama antar level pemerintahan, dan kewenangan penyesuaian tarif pajak serta penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur diyakini dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Pajak Daerah” Lanjutnya.

Sebelum mengakhiri pembahasan Panitia Khusus, telah melaksanakan Rapat Konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 September 2023. Hasil konsultasi dengan Fraksi-Fraksi, seluruh Fraksi-Fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus dan mendukung serta menyetujui untuk dilanjutkan pada tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan penetapan menjadi Perda” Tutupnya.

Baca Juga :  1.400 Paket Ikan Sehat dan Bermutu Disebar ke Masyarakat Tanjungpinang dan Bintan

Sebelum Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, yang telah disetujui bersama hari ini kepada Menteri Dalam Negeri, guna dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here