beritakepri.id — Berbagai institusi dan perusahaan di dunia berlomba-lomba mematenkan vaksin dan obat virus corona baru (Covid-19). Salah satunya studi kolaboratif Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Peter Doherty Institute of Infection and Immunity (Doherty Institute).
Studi bersama itu menunjukkan obat Ivermectin mampu membunuh Covid-19 dalam waktu 48 jam. Ivermectin sendiri adalah obat anti-parasit yang tersedia di seluruh dunia.
“Kami menemukan bahwa dosis tunggal Ivermectin pada dasarnya dapat membunuh virus jenis RNA dalam jangka waktu 48 jam. Dalam 24 jam pertama bahkan kami menemukan dampak pelemahan yang sangat signifikan,” tulis pemimpin penelitian Dr Kylie Wagstaff, dikutip dari keterangan pers di Eurek Alert.
Ivermectin telah disetujui FDA dan terbukti efektif secara in vitro untuk mengobati berbagai virus termasuk HIV, Dengue, Influenza, dan Zika.
Meski demikian, Wagstaff mengingatkan, bahwa perlu pengujian lebih lanjut untuk penggunaan dosis terhadap manusia.
Sampai saat ini, tegas Wagstaff, Ivermectin sudah banyak digunakan dan merupakan obat yang aman.
“Kami perlu mencari tahu berapa dosis yang efektif pada manusia, itu adalah langkah berikutnya,” pungkasnya. (BK/jpnn)
Sumber : Eurek Alert