beritakepri.id, KARIMUN – Puluhan Ibu Ibu yang terkabung pada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Pengurus Cabang Meral Barat ikuti penyuluhan hukum, Sabtu (13/1/2024).
“Kami mengapresiasi panitia yang mendatangkan nara sumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para Ibu,” kata Ketua DPRD Karimun Yusuf Sirat.
Ia berharap, peserta yang mengikuti penyuluhan mencermati atau memahami semua materi yang disampaikan pemateri.
Disaat yang bersamaan ia menyampaikan, jika ada pelaku UMKM yang hendak mengajukan bantuan modal dapat melengkapi persyaratan seperti badan hukum, dan lainnya agar dapat menerima bantuan sesuai aturan yang berlaku, Pesan Yusuf Sirat.
“Kami membekali peserta penyuluhan tentang beberapa hal yang dapat berpotensi melanggar hukum,” kata Linda dari LBH Sado Karimun.
Sebagaimana diketahui, bahwa semua masyarakat itu dianggap sadar hukum.Tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tau bahwa perbuatannya melanggar hukum.
Sementara pemahaman tentang hukum dikalangan masyarakat belum semuanya memahami. Seperti bentuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga, perbuatan yang dapat dianggap perbuatan cabul, kekerasan pada anak dibawah umur termasuk tentang narkotika tambah Linda.
Hal terpenting diingat pada era media sosial saat ini adalah, jangan sembarangan memosting seseorang tanpa izin yang bersangkutan di media sosial. Dan memberikan nomor kontak ponsel kepada seseorang tanpa izin, hal ini harus dihindari jika mau terhindar dari permasalahan hukum, terang Linda mengahiri.***
Penulis : Alrion Tambunan
Editor : Yusfreyendi